Globaldetik.com | LHOKSUKON – Sungguh ironis, di tengah upaya menjaga moralitas Aceh, Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Aceh Utara justru menangkap T alias Walid (35), seorang oknum pimpinan salah satu dayah di Aceh Utara, pada Selasa malam (9/9/2025). Ia kini harus mendekam di Mapolres Aceh Utara untuk menjalani pemeriksaan intensif atas dugaan melakukan pemerkosaan terhadap seorang santriwati yang baru berusia 16 tahun.
Kasus ini, yang dilaporkan oleh kakak korban ke Polres Aceh Utara pada 6 September 2025, menjadi tamparan keras bagi dunia pendidikan agama di Aceh Utara. Kapolres Aceh Utara, AKBP Trie Aprianto, melalui Kasat Reskrim AKP Dr. Boestani, membenarkan adanya penangkapan tersebut, menambah daftar panjang kasus amoral yang melibatkan tokoh agama.
“Berdasarkan laporan yang kami terima, pelaku diduga melakukan pemerkosaan terhadap korban di rumahnya yang berada di dalam kompleks dayah,” ujar AKP Dr. Boestani, Jumat (12/9/2025), seolah mengonfirmasi bahwa tempat yang seharusnya menjadi benteng perlindungan justru menjadi lokasi kejahatan.
Perbuatan bejat itu disebut terjadi pada 19 dan 20 Agustus 2025. Ironisnya, menurut keterangan korban, ia diminta menemui pelaku pada dini hari di rumahnya. Dengan dalih memberi hukuman karena menuduh korban melakukan video call sex (VCS) dengan seorang pria, pelaku justru dengan kejinya memaksa korban melakukan perbuatan cabul. Tak hanya itu, pelaku juga melanjutkan aksinya di kamar tidur, menunjukkan betapa rendahnya moralitas pelaku.
Usai melampiaskan nafsu, pelaku bahkan mengancam korban agar tidak menceritakan kejadian itu kepada siapapun. Saat kejadian, tersangka berada seorang diri di rumahnya sehingga leluasa melakukan aksinya, semakin memperlihatkan perencanaan matang dalam aksi bejatnya.
Peristiwa memilukan ini baru terungkap setelah 28 Agustus 2025, ketika korban bersama santri lainnya diizinkan pulang ke rumah masing-masing. Kepada keluarganya, korban akhirnya berani menceritakan kejadian tersebut, hingga pihak keluarga melaporkan kasus ini ke Polres Aceh Utara, mengakhiri penderitaan panjang korban.
Kini, terduga pelaku telah ditahan di Rutan Polres Aceh Utara. Penyidik masih terus melakukan pemeriksaan intensif terhadap pelaku, korban, serta sejumlah saksi untuk menguatkan pembuktian hukum, memastikan keadilan ditegakkan.
Kasat Reskrim menegaskan, perbuatan ini sangat mencoreng martabat seorang pimpinan dayah yang seharusnya menjadi pengayom, pelindung, dan guru bagi para santri. Alih-alih memberi teladan, ia justru tega merusak kehormatan anak didiknya dengan tindakan tak terpuji, sebuah pengkhianatan terhadap amanah yang diemban.
Atas perbuatannya, T alias Walid dijerat dengan Tindak Pidana Jarimah Pemerkosaan dan Pelecehan Seksual terhadap Anak, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 Jo Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
Ancaman hukuman yang menanti pelaku tidak ringan, yakni uqubat cambuk hingga 200 kali, atau penjara paling lama 200 bulan (16 tahun 8 bulan), sebuah konsekuensi setimpal atas perbuatan kejinya.
“Proses hukum akan kami jalankan secara tegas, etis, yuridis, humanis, adil, transparan dan akuntabel, bila ada korban lain boleh menghubungi secara bijak ke Nomor 085277983031, dan kita berharap kepada keluarga korban untuk dapat mengakses segala informasi kepada kami dan tidak mudah percaya informasi hoax, kalau ada niat duduk bersama mohon pihak kami diberitahukan perkembangannya demi menjaga kearifan lokal dan stabilitas penanganan perkara,” tegas AKP Dr. Boestani, menunjukkan komitmen pihak kepolisian dalam menangani kasus ini dengan serius.