Globaldetik.com | ACEH UTARA – Dugaan penyelewengan dana Program Indonesia Pintar (PIP) tahun 2023 di SMP Negeri 2 Tanah Jambo Aye mencuat setelah seorang wali murid melaporkan anaknya, Rifka, tidak menerima dana PIP sebesar Rp750.000 yang seharusnya diterima pada tahun ajaran 2023. Walaupun tercatat transaksi masuk dan keluar dari rekening Rifka pada bulan April dan Mei 2023, dana tersebut tidak pernah diterima keluarga. Rifka hanya menerima dana PIP pada tahun 2024 (Rp750.000) dan 2025 (Rp375.000). Kejanggalan ini menimbulkan kecurigaan adanya penyelewengan.
Kecurigaan wali murid semakin kuat setelah ia mencetak rekening koran anaknya dan menemukan transaksi yang tidak dikenalnya. Dana PIP yang masuk kemudian ditransfer ke rekening atas nama SB. Ketidakhadiran orang tua Rifka saat pencairan dana, seperti yang dijelaskan Kepala Sekolah Afriani, S.Pd., M.Pd., tidak menjelaskan sepenuhnya perihal hilangnya dana tersebut. Pihak sekolah menyatakan akan melakukan investigasi internal.
Kepala Sekolah Afriani, S.Pd., M.Pd., menjelaskan bahwa ia telah melakukan rapat dengan wali murid kelas III dan telah menanyakan langsung kepada Rifka mengenai hal tersebut. Namun, penjelasan tersebut belum memberikan kepastian terkait nasib dana PIP yang hilang. Afriani juga menyampaikan bahwa dirinya sedang berada di rumah sakit di Lhokseumawe saat dikonfirmasi.
Sementara itu, Salidarti, penanggung jawab pengelolaan data PIP di sekolah, menunjukkan reaksi gugup saat dikonfirmasi oleh media. Setelah memeriksa dokumen, ia menyatakan tidak menemukan data terkait transaksi yang dilaporkan wali murid. Pernyataan Salidarti ini semakin memperkuat dugaan adanya ketidakberesan dalam pengelolaan dana PIP di sekolah tersebut.
Sikap Salidarti yang meminta agar kasus ini tidak dipublikasikan menimbulkan pertanyaan dan kecurigaan lebih lanjut. Pernyataan singkatnya, “Jadi jangan dinaikkan ke media masalah ini,” “Jadi bek neu peu ek kedeh bak media atanyan katanya dalam bahasa Aceh ujar Salidarti lewat pesan WhatsApp jurnalis Globaldetik.com
menunjukkan adanya upaya untuk menutup-nutupi kasus dugaan penyelewengan dana PIP ini. Kejelasan dan transparansi dalam penyelidikan kasus ini sangat dibutuhkan untuk memberikan keadilan bagi wali murid yang dirugikan.
penulis :(Marzuki)
Kabiro Aceh Utara

