Global detik.com | ACEH UTARA — Kamis, 12 Maret 2026, Ketua Persatuan Wartawan Online (PWO) Aceh Utara, Marzuki A. Samad, mengajukan pertanyaan yang menggelitik terkait biaya administrasi sebesar Rp10.000 per bulan yang dikenakan Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tirta Pase kepada setiap pelanggan air bersih di Kabupaten Aceh Utara.
Melalui unggahan di media sosialnya, Marzuki secara terang-terangan menuntut klarifikasi terkait jumlah total meteran air yang telah terpasang dan aktif beroperasi di seluruh wilayah Aceh Utara.
“Perumda Tirta Pase mengenakan biaya administrasi Rp10.000 satu bulan. Berapa jumlah meteran air di Aceh Utara?” tulis Marzuki dalam unggahannya.
Pertanyaan ini bukan tanpa dasar, karena biaya administrasi yang terkesan nominal per pelanggan saja, jika dihitung secara kolektif dengan jumlah sambungan aktif yang bisa mencapai ribuan bahkan puluhan ribu di seluruh kabupaten, berpotensi menghasilkan aliran pendapatan yang signifikan dan tak bisa dianggap remeh setiap bulannya.
Sebagai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang menjalankan urusan publik vital, Perumda Tirta Pase seharusnya menjunjung tinggi prinsip transparansi dengan membuka data jumlah pelanggan, total pendapatan dari biaya administrasi, serta rincian jelas mengenai penggunaan dana tersebut—sesuai amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik yang mengikat setiap lembaga negara dan badan usaha milik daerah untuk bertanggung jawab kepada seluruh masyarakat.
Hingga berita ini ditayang, pihak Perumda Tirta Pase masih belum memberikan tanggapan resmi apapun, sehingga kekhawatiran terkait akuntabilitas pengelolaan sumber daya publik ini terus mengemuka di tengah masyarakat

