Global detik.com | BANDA ACEH – Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh menetapkan sekaligus menahan tiga orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan beasiswa Pemerintah Aceh pada Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Aceh tahun anggaran 2021 hingga 2024.
Adapun tiga tersangka dimaksud, masing-masing inisial S, Kepala BPSDM Aceh periode 2021–2024. CP, Kepala Bidang Pengembangan SDM dan Kerja Sama BPSDM Aceh, serta RH, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).
Penetapan tersangka dilakukan pada Kamis 2 April 2026, setelah penyidik mengantongi sedikitnya dua alat bukti yang sah.
Modus penyaluran beasiswa fiktif
dalam kasus ini, diketahui Pemerintah Aceh mengalokasikan anggaran untuk 15 program beasiswa dikelola oleh BPSDM Aceh sejak 2021 hingga 2024.
Salah satu program itu, yakni kerja sama pendidikan luar negeri dengan University of Rhode Island melalui pihak ketiga, IEP Persada Indonesia.
Selama periode 2021 hingga 2023, diketahui, dana beasiswa disalurkan mencapai Rp21,03 miliar, sementara pada 2024 sebesar Rp5,82 miliar. Namun dalam pelaksanaannya, ditemukan dugaan penyimpangan serius.
Penyidik mengungkap adanya penagihan biaya kuliah fiktif yang tidak sesuai dengan laporan resmi aktivitas mahasiswa. Dana tersebut tidak sepenuhnya disalurkan kepada mahasiswa maupun ke pihak universitas.
Akibatnya, terjadi kelebihan pembayaran sebesar USD 554.254,58 atau setara Rp8,25 miliar. Selain itu, ditemukan pula penyaluran beasiswa fiktif untuk program S2 dan S3 luar negeri pada tahun 2024 senilai Rp5 miliar.
Kerugian Negara Capai Rp14 Miliar
Dari hasil penyidikan sementara, total potensi kerugian keuangan negara dalam kasus ini diperkirakan mencapai Rp14,07 miliar.
Dijerat Pasal Korupsi
para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 603 KUHP jo. Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 3 UU Tipikor sebagai dakwaan subsidair.
Ditahan Selama 20 Hari
Ketiga tersangka kini ditahan di Rumah Tahanan Kelas IIB Banda Aceh di Kajhu selama 20 hari, terhitung sejak 2 April hingga 21 April 2026.
Penahanan dilakukan dengan pertimbangan adanya upaya tersangka memberikan keterangan tidak sesuai fakta serta potensi menghilangkan atau merusak barang bukti.
Sebagian Uang Telah Disita
Dalam proses penyidikan, Kejati Aceh juga telah menyita dan menerima pengembalian kerugian negara sebesar Rp1,88 miliar dari para tersangka. Dana itu, telah dititipkan pada rekening penitipan resmi Kejaksaan.
Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis, menegaskan bahwa penyidikan akan terus dikembangkan, guna menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara ini, demikian.

