Global detik.com | Aceh Utara – Aroma penyalahgunaan fasilitas negara kembali menyengat. Seorang oknum pejabat di Kabupaten Aceh Utara diduga sengaja mengganti pelat merah kendaraan dinas menjadi hitam—langkah yang dinilai bukan sekadar pelanggaran, tapi bentuk terang-terangan mengakali aturan.
Pergantian pelat ini bukan hal sepele. Itu adalah upaya menyamarkan identitas aset negara agar bisa dipakai bebas layaknya milik pribadi, jauh dari pengawasan publik. Pertanyaannya sederhana: apa yang ingin disembunyikan?
Di tengah masyarakat yang masih berjibaku dengan beban ekonomi pascabanjir, perilaku seperti ini terasa menampar rasa keadilan. Saat rakyat diminta taat aturan, justru oknum pejabat diduga bermain di celah hukum.
“Kalau tidak ada yang disembunyikan, kenapa harus ganti pelat? Ini bukan kelalaian, ini kesengajaan,” ujar seorang warga dengan nada geram.
Praktik ini berpotensi melanggar aturan pengelolaan barang milik negara sekaligus mencoreng integritas aparatur. Kendaraan dinas bukan fasilitas pribadi, apalagi untuk dipakai diam-diam di luar kepentingan jabatan.
Hingga kini, belum terlihat langkah tegas dari pihak terkait. Diamnya pengawasan justru bisa dibaca publik sebagai pembiaran. Jika benar terjadi, ini bukan sekadar pelanggaran administratif—ini soal moral dan tanggung jawab jabatan.
Publik menunggu: apakah ini akan diusut tuntas, atau kembali menguap tanpa jejak?

