Globaldetik.com | Banda Aceh – Aliansi Pers Kawal Rehab Rekon mengendus adanya indikasi penyimpangan dalam proyek revitalisasi sekolah pasca-bencana banjir di Aceh. Proyek di bawah naungan Dinas Pendidikan Provinsi Aceh dengan anggaran tahun 2026 ini diduga kuat bukan semata pemulihan fasilitas, melainkan diduga berubah menjadi ajang bancakan dan praktik bagi-bagi jatah atau fee bagi pihak berkepentingan.
Ketua Aliansi Pers Kawal Rehab Rekon, Masri, menyatakan proyek ini diduga kerap dijadikan ladang keuntungan pribadi di tengah musibah. “Proyek revitalisasi ini kegiatan yang empuk, diduga sangat berpotensi jadi sarang korupsi. Kami pegang informasi awal soal praktik bagi-bagi jatah atau fee ke oknum yang berkepentingan,” ujarnya pada media, Minggu 24 Mei 2026. Lantas, apakah dana pemulihan pendidikan benar-benar sampai membangun sekolah, atau diduga hanya berputar di meja pejabat dan kontraktor? Mengapa pola yang diduga bagi-bagi jatah ini seolah berjalan tanpa hambatan dan pengawasan?
Aliansi tak akan diam. Saat ini sedang disusun tim investigasi khusus yang akan turun langsung menyisir dan mengaudit secara mandiri seluruh sekolah penerima program tahun 2026, guna memastikan bangunan sesuai spesifikasi baku pemerintah. “Ini hajat hidup banyak orang. Kalau kualitas dikorbankan demi apa yang diduga korupsi, taruhannya adalah keselamatan siswa dan guru,” tegas Masri. Apakah standar bangunan diduga diturunkan sengaja supaya selisih dana bisa dibagi-bagi? Apakah pejabat bertanggung jawab paham bahwa kelalaian ini sama saja dengan mempertaruhkan nyawa anak bangsa?
Suasana makin panas setelah Kepala Dinas Pendidikan Aceh Murthalamuddin mengeluarkan instruksi: kepala sekolah diminta menolak wartawan yang belum bersertifikat UKW dan media yang belum terverifikasi Dewan Pers. Kebijakan ini dinilai Aliansi sebagai langkah defensif yang provokatif, diduga tak lain untuk membatasi ruang gerak pers menjalankan fungsi kontrol sosial.
“Sangat disayangkan. Alih-alih membuka transparansi, instruksi ini malah menutup akses. Ini makin menguatkan dugaan, diduga ada hal yang disembunyikan di balik proyek ini,” kritik Masri. Pertanyaan paling mendasar: kenapa akses informasi dikunci ketika apa yang diduga penyimpangan mencuat? Apakah aturan ini diduga dibuat bukan demi ketertiban, melainkan untuk melindungi pelaku dan menutup jejak?
Hingga berita diturunkan, media terus berupaya menghubungi Kadisdik Aceh untuk klarifikasi soal apa yang diduga korupsi maupun kebijakan pembatasan peliputan. Aliansi pun mengajak masyarakat, LSM, dan aparat hukum ikut mengawal supaya proyek berjalan transparan dan akuntabel. Sampai kapan kita diam melihat fasilitas pendidikan diduga dijadikan objek bancakan? Siapa yang berani bertanggung jawab membuktikan dugaan ini salah, atau mengakuinya dan mempertanggungjawabkan secara hukum? Publik berhak tahu, dan publik tak boleh dilarang tahu.
penulis (Yanti)

