Subulussalam –Globaldetik.comRDP DPRK Subulussalam Soroti Perizinan Ayam Broiler, Dugaan Penyalahgunaan Wewenang hingga Tanggung Jawab Sosial Perusahaan. (08/06).
Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRK Kota Subulussalam yang membahas keberadaan usaha peternakan ayam broiler di Desa Sikelondang, Kecamatan Simpang Kiri, Senin (08/06/2026), berkembang menjadi forum evaluasi terhadap tata kelola perizinan, pengawasan lingkungan, serta dugaan penyalahgunaan kewenangan oleh sejumlah pihak terkait.

Rapat dipimpin Wakil Ketua I DPRK Kota Subulussalam H. Mukmin Pardosi, didampingi Wakil Ketua II Rasumin, Ketua Komisi B Hasbullah, SKM., MKM, Sekretaris Komisi B Raja Muhammad Adhie Putra, SE, serta anggota DPRK Alimsyah dan Antoni Angkat.
Turut hadir Lidin Padang, S.Sos selaku Kepala DPMPTSP Kota Subulussalam, Drh. Abdurrahim selaku Kabid Peternakan Dinas Pertanian, Kepala Kampong Sikelondang Zulpan, tokoh masyarakat, tokoh pemuda, serta sejumlah undangan lainnya.
Namun RDP dinilai belum maksimal karena beberapa pihak yang dianggap penting tidak hadir, termasuk perwakilan DLHK serta pemilik usaha peternakan ayam broiler yang menjadi objek pembahasan. Ketidakhadiran pengusaha tersebut memicu kekecewaan sejumlah peserta rapat karena berbagai persoalan yang berkembang tidak dapat diklarifikasi secara langsung.
Berawal dari Keluhan Masyarakat
Dalam rapat terungkap bahwa keberadaan peternakan ayam broiler tersebut telah lama menimbulkan polemik di tengah masyarakat Desa Sikelondang. Warga mengeluhkan dampak lingkungan, persoalan perizinan, hingga minimnya komunikasi antara perusahaan dengan masyarakat sekitar.
Salah satu isu yang menjadi sorotan adalah dugaan bahwa usaha peternakan telah beroperasi sebelum seluruh dokumen perizinan dan persyaratan teknis terpenuhi. Selain itu, lokasi kandang juga dipersoalkan karena dianggap terlalu dekat dengan permukiman warga.
Berdasarkan informasi yang berkembang dalam rapat, jarak kandang dengan kawasan permukiman diperkirakan hanya sekitar 230 meter. Padahal sejumlah peserta rapat menilai peternakan ayam broiler semestinya memperhatikan ketentuan teknis dan aspek kesehatan lingkungan agar tidak menimbulkan gangguan bagi masyarakat sekitar.
Selain persoalan jarak, peserta rapat juga mempertanyakan kesesuaian dokumen administrasi usaha. Nomor Induk Berusaha (NIB) perusahaan disebut beralamat di Provinsi Sumatera Utara dan diterbitkan melalui sistem perizinan terpusat. Kondisi tersebut menjadi perhatian DPRK untuk memastikan seluruh dokumen usaha sesuai dengan lokasi operasional yang berada di Kota Subulussalam.
Kepala Kampong Mengaku Pernah Dikriminalisasi Kepala Kampong Sikelondang, Zulpan, dalam penyampaiannya mengaku pernah menghadapi proses hukum setelah menyuarakan aspirasi masyarakat terkait keberadaan peternakan ayam broiler tersebut.
Menurutnya, laporan yang ditujukan kepadanya berawal dari upaya pemerintah kampong menyampaikan keluhan masyarakat mengenai dugaan persoalan perizinan dan dampak lingkungan yang ditimbulkan usaha tersebut.
Namun dalam perkembangannya, proses hukum tersebut berakhir setelah penyidik menghentikan perkara karena dinilai tidak memenuhi unsur pidana.
Pernyataan tersebut mendapat perhatian serius dari peserta rapat, terutama terkait pentingnya perlindungan terhadap aparatur kampong yang menjalankan fungsi pengawasan dan menyampaikan aspirasi masyarakat.
DPRK Soroti Profesionalisme Pengawasan
Dalam forum tersebut, sejumlah peserta rapat juga mempertanyakan langkah pengawasan yang dilakukan instansi terkait, khususnya terhadap proses penerbitan izin dan pengendalian dampak lingkungan.
Meski demikian, DPRK menilai persoalan tersebut perlu dikaji secara objektif berdasarkan dokumen resmi, fakta lapangan, serta keterangan seluruh pihak terkait.
DPRK menegaskan bahwa DPMPTSP maupun DLHK memiliki peran strategis dalam memastikan setiap investasi berjalan sesuai ketentuan hukum. Karena itu, kedua instansi diharapkan dapat bekerja secara profesional, transparan, dan independen dalam menjalankan tugasnya.
Sebagai lembaga yang menangani pelayanan perizinan, DPMPTSP diharapkan memastikan seluruh persyaratan administrasi dan teknis telah terpenuhi sebelum suatu usaha beroperasi. Sementara DLHK memiliki tanggung jawab melakukan pengawasan terhadap dampak lingkungan serta memastikan aktivitas usaha tidak merugikan masyarakat maupun merusak kualitas lingkungan hidup.
Prinsip kehati-hatian, akuntabilitas, dan keterbukaan informasi dinilai menjadi kunci agar tidak muncul persepsi negatif ataupun dugaan penyalahgunaan kewenangan di tengah masyarakat.
Tanggung Jawab Sosial Perusahaan Dipertanyakan. Selain perizinan dan lingkungan, rapat juga menyoroti komitmen perusahaan terhadap tanggung jawab sosial dan hubungan kemitraan dengan masyarakat sekitar.
Sejumlah peserta rapat menyampaikan bahwa selama ini masyarakat belum merasakan manfaat yang signifikan dari keberadaan usaha tersebut. Karena itu DPRK menilai perlu adanya evaluasi terhadap program tanggung jawab sosial perusahaan, termasuk kontribusinya terhadap pembangunan desa, pemberdayaan masyarakat, serta upaya menjaga lingkungan.
Menurut peserta rapat, investasi yang sehat tidak hanya berorientasi pada keuntungan ekonomi, tetapi juga harus mampu menciptakan hubungan harmonis dengan masyarakat dan pemerintah setempat.
DPRK Akan Gelar Rapat Lanjutan. Sebagai tindak lanjut, pimpinan rapat menyimpulkan bahwa seluruh SKPK yang memiliki keterkaitan dengan operasional peternakan ayam broiler akan diminta menyerahkan dokumen, kajian, telaah, serta data pendukung terkait aspek perizinan, lingkungan hidup, dan tanggung jawab sosial perusahaan.
DPRK juga berencana menjadwalkan RDP lanjutan dengan menghadirkan seluruh pihak terkait, termasuk perusahaan yang bersangkutan, guna memperoleh gambaran yang utuh dan berimbang.
Melalui rapat lanjutan tersebut, DPRK berharap polemik yang berkembang di tengah masyarakat dapat diselesaikan secara transparan, berkeadilan, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Kita ingin seluruh persoalan ini dibuka secara terang-benderang berdasarkan data dan fakta. Investasi harus berjalan, tetapi hak masyarakat, kepastian hukum, dan perlindungan lingkungan juga harus dijaga,” menjadi semangat yang mengemuka dalam RDP tersebut.//rj//

