Globaldetik.com | ACEH UTARA– Kenyamanan pasien dan kelancaran pelayanan medis di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Cut Meutia Kabupaten Aceh Utara dilaporkan terganggu akibat ulah salah satu oknum wartawan. Oknum tersebut kedapatan sering “gentayangan” di lingkungan rumah sakit dan sering melakukan intervensi terhadap tenaga medis.
Menurut informasi yang dihimpun dari sejumlah sumber di lokasi, oknum tersebut kerap terlihat di area-area sensitif rumah sakit, termasuk ruang perawatan dan gedung administrasi, terutama pada jam-jam sibuk pelayanan dan jam istirahat pasien.
Mengganggu Kenyamanan dan Privasi
Kehadiran oknum ini mulai memicu keresahan, baik bagi pasien yang sedang istirahat maupun para tenaga medis. Beberapa tenaga medis mengeluhkan oknum tersebut yang dinilai mencari-cari kesalahan operasional atau pelayanan yang dilakukan oleh perawat di Rumah Sakit Umum (RSUD) Cut Meutia demi kepentingan pribadi.
”Kami merasa tidak nyaman dan resah saat oknum wartawan tersebut melakukan intervensi terhadap kami, seakan-akan dia adalah kepala ruangan tempat pasien dirawat atau kepala RSUD Cut Meutia ujar salah satu perawat yang enggan disebutkan namanya.
Senada dengan hal tersebut, salah seorang staf rumah sakit juga mengonfirmasi adanya gangguan psikologis yang dialami rekan-rekannya akibat intimidasi terselubung yang kerap dilakukan oknum tersebut.
Tanggapan Pihak RSUD Cut Meutia
Direktur RSUD Cut Meutia, dr. Syarifah Rohaya, Sp.M., mengungkapkan bahwa oknum tersebut kerap mendatangi area rumah sakit pada dini hari, Aksi ini diklaim tidak hanya mengganggu ketenangan pasien yang sedang beristirahat, tetapi juga menghambat kinerja tenaga medis di lapangan.
” Aktivitas yang bersangkutan sudah sangat meresahkan. Bahkan, oknum ini terkesan mengatur penempatan kamar pasien, seolah-olah memiliki otoritas atas manajemen rumah sakit,” ujar dr. Syarifah saat dikonfirmasi diruangan kerjanya, Senin (29/6/2026).
Pihak RSUD Cut Meutia menyoroti tindakan oknum tersebut yang kerap melakukan perekaman video terhadap pasien dan perawat tanpa izin resmi. Tindakan ini dianggap sebagai pelanggaran serius terhadap privasi pasien yang dilindungi oleh undang-undang.
Kami memiliki aturan internal dan payung hukum yang kuat untuk menjaga kenyamanan pasien. Memotret atau merekam tanpa izin tertulis dari manajemen adalah dilarang keras karena menyangkut privasi dan hak asasi pasien,” tegas dr. Syarifah.
Menanggapi situasi ini, pihak manajemen RSUD Cut Meutia menyatakan akan memperketat pengamanan di area rumah sakit, setiap wartawan yang melakukan peliputan harus konfirmasi dulu kebagian Humas.
dr. Syarifah menegaskan bahwa pada dasarnya rumah sakit sangat terbuka terhadap fungsi kontrol sosial dari pers, namun segala aktivitas jurnalistik harus mematuhi kode etik dan regulasi yang berlaku.
Prosedur Resmi: Setiap jurnalis yang ingin melakukan peliputan wajib melapor dan melakukan konfirmasi terlebih dahulu melalui bagian Humas RSUD Cut Meutia.
Manajemen rumah sakit juga menegaskan bahwa berdasarkan UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, privasi pasien adalah hak yang mutlak dihormati dan dilindungi sebagai bagian dari hak atas kerahasiaan kondisi kesehatan pribadi. Selain itu, penggunaan perangkat perekam tanpa izin di area rumah sakit juga berbenturan dengan ketentuan dalam UU ITE dan regulasi mengenai hak cipta.
Ketertiban Umum: Rumah sakit adalah fasilitas pelayanan publik yang mengutamakan ketenangan dan privasi pasien, sehingga tindakan yang mengganggu ketertiban tidak akan ditoleransi.
Manajemen RSUD Cut Meutia pun berkomitmen untuk terus menjaga marwah dan akan meningkatkan dalam melakukan pelayanan yang terbaik kedepannya, sembari menegaskan bahwa pintu mereka selalu terbuka bagi jurnalisme yang sehat dan mematuhi kode etik

