GLOBAL DETIK — Aksi demonstrasi yang digelar di depan Polres Aceh Barat terkait penanganan suatu perkara mendapat tanggapan dari Tim Kuasa Hukum basyariah. Melalui pernyataan sikapnya, kuasa hukum yang diwakili Rahmat Meisuari, S.H., menilai aksi tersebut terlalu tendensius dan berpotensi mengganggu proses hukum yang sedang berjalan.

Rahmat mengatakan, penanganan perkara yang melibatkan kliennya hingga saat ini telah dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Menurutnya, tim penyidik Polres Aceh Barat telah bekerja secara profesional dengan mengedepankan asas *equality before the law*, yakni setiap orang memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum.

Ia menegaskan, selama proses penyidikan berlangsung tidak ada pihak yang diperlakukan secara diskriminatif maupun dizalimi. Seluruh tahapan penanganan perkara, kata Rahmat, telah berjalan berdasarkan prosedur dan aturan yang berlaku.

“Penanganan perkara klien kami sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Tidak ada pihak yang didiskriminasi ataupun dizalimi dalam proses penyidikan,” ujar Rahmat.

Atas dasar itu, Rahmat menilai aksi demonstrasi yang menyudutkan penyidik Polres Aceh Barat tidak memiliki dasar yang kuat. Bahkan, menurutnya, aksi tersebut berpotensi mengganggu independensi penyidik dalam menangani perkara yang masih berproses.

Karena itu, pihaknya berharap penyidik tetap menjalankan tugas secara profesional tanpa terpengaruh oleh tekanan dari pihak mana pun. Ia juga meminta agar proses penyidikan terus dilakukan sesuai standar operasional prosedur (SOP) dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Kami berharap penyidik Polres Aceh Barat tetap fokus menjalankan penyidikan secara profesional, objektif, dan sesuai SOP serta aturan hukum yang berlaku,” tutup Rahmat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *