Global detik.com | Kota Dumai — Terpidana kasus korupsi pengelolaan retribusi Terminal Barang Dinas Perhubungan Kota Dumai, Tengku Muhammad Nasir (66), akhirnya berhasil ditangkap setelah melarikan diri dan menjadi buronan selama lebih dari 10 tahun lamanya. Penangkapan ini menjadi penutup perjalanan panjang pencarian yang telah berlangsung sejak lama, sekaligus membuktikan bahwa hukum tetap berjalan dan tidak ada yang dapat lari dari tanggung jawab atas perbuatan yang melanggar ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Tengku Muhammad Nasir berhasil diamankan oleh Satuan Tugas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung Republik Indonesia di kawasan Meunasah Bie, Kabupaten Pidie Jaya, Provinsi Aceh, tepatnya pada hari Rabu, 19 Agustus 2026. Keberhasilan penangkapan ini merupakan hasil kerja keras, pemantauan mendalam, serta koordinasi lintas wilayah yang dilakukan secara terus-menerus oleh tim penyelidik hingga akhirnya lokasi persembunyian yang selama ini menjadi tempat tinggalnya dapat diketahui dengan pasti.
Nasir diketahui telah resmi masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak tahun 2014, dan sejak saat itu keberadaannya sempat sulit dilacak. Setelah berhasil diamankan di lokasi penangkapan, ia kemudian diserahterimakan secara resmi kepada jaksa eksekutor dari Kejaksaan Negeri Dumai, yang proses penyerahannya dilakukan melalui Kejaksaan Negeri Pidie Jaya sebagai pihak yang memfasilitasi penyerahan di wilayah tempat penangkapan berlangsung.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Dumai, Carles Aprianto, menyampaikan bahwa seluruh rangkaian proses penangkapan berjalan dengan lancar tanpa hambatan apa pun. Nasir disebut bersikap kooperatif sejak pertama kali dijemput di lokasi kediamannya dan tidak melakukan perlawanan baik secara fisik maupun penolakan, sebaliknya ia menerima proses tersebut dengan kepasrahan atas apa yang telah diputuskan oleh pengadilan selama bertahun-tahun sebelumnya.
Selama menjalani masa pelariannya yang berlangsung lebih dari satu dekade, Nasir diketahui hidup sederhana dan menutup diri dari lingkungan asalnya, serta menjalani kehidupan sehari-hari sebagai seorang petani bersama keluarganya di tempat persembunyiannya di Aceh. Ia hidup dalam ketenangan yang semu, seakan-akan kasus hukum yang menjeratnya telah berlalu, padahal kewajiban menjalani putusan pengadilan tetap menantinya dan tidak pernah gugur oleh waktu.
Kasus korupsi yang menjerat nama Tengku Muhammad Nasir terjadi pada rentang waktu Januari 2013 hingga Juni 2014, di mana pada masa itu dirinya masih berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) dan menjabat sebagai Kepala Terminal Barang pada Dinas Perhubungan Kota Dumai. Dalam perkara tersebut, penyalahgunaan wewenang atas pengelolaan pungutan retribusi Terminal Barang terbukti menimbulkan kerugian keuangan negara yang besarnya diperkirakan mencapai sekitar Rp549 juta.
Berdasarkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru tertanggal 17 Februari 2016, Nasir dijatuhi hukuman enam tahun enam bulan penjara, denda sebesar Rp200 juta subsider enam bulan kurungan, serta wajib membayar uang pengganti sebesar Rp360 juta. Perkara tersebut diputus secara in absentia, artinya pemeriksaan sidang maupun putusan dijatuhkan tanpa kehadiran terdakwa di dalam persidangan karena saat itu ia telah melarikan diri dan tidak dapat ditemukan.
Usai proses penyerahan berkas dan pengamanan, Nasir langsung dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Kota Bakti, Kabupaten Pidie, Aceh, untuk mulai menjalani masa hukuman penjara sesuai dengan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejaksaan Tinggi Riau, Zikrullah, menegaskan bahwa pihak Kejaksaan akan terus memburu seluruh buronan dan memastikan setiap putusan pengadilan dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya tanpa terkecuali. “Tidak ada tempat bersembunyi yang aman bagi buronan,” tegas Zikrullah.

