Globaldetik.com Aceh Utara— Ketenangan warga Gampong Aron Geulumpang VII, Kecamatan Matangkuli, Kabupaten Aceh Utara, mendadak terusik. Kehebohan bermula dari beredarnya tautan berita dari salah satu media massa berkarakter bombastis yang secara sepihak menuding adanya praktik pungutan liar (pungli) dalam penyaluran bantuan pascabencana.

​Laporan tersebut menyudutkan jajaran aparat desa dengan klaim tajam: menuduh pemotongan Uang Hunian milik 107 Kepala Keluarga (KK) dengan total akumulasi sebesar Rp21,5 juta. Namun, narasi yang sudah meluas ke publik itu menyisakan celah besar karena dipublikasikan tanpa ruang penjelasan dari pihak yang dituduh.

​Kepala Desa (Geuchik) Aron Geulumpang VII, Iskandar, tidak sanggup menyembunyikan kekecewaannya. Ia menegaskan sama sekali tidak pernah dihubungi, dimintai klarifikasi, ataupun ditemui oleh wartawan penyusun laporan tersebut untuk verifikasi data.

​”Saya tidak pernah dikonfirmasi. Tiba-tiba saja tautan beritanya sudah dikirimkan ke saya,” ujar Iskandar saat memberikan keterangan di Aceh Utara, Senin (28/9/2026).

​Bagi Iskandar, penayangan tuduhan tanpa proses klarifikasi bukan sekadar kekeliruan teknis, melainkan pelanggaran mendasar terhadap kaidah kewartawanan. Kerja pers secara tegas diikat oleh Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik (KEJ) yang mewajibkan uji informasi dan konfirmasi (cover both sides) terhadap isu yang berpotensi mencemarkan nama baik.

​Ia menekankan bahwa pihak gampong sama sekali tidak bersikap anti-kritik. Pintu transparansi dan pengawasan masyarakat selalu terbuka, tetapi setiap tudingan mutlak harus diuji kebenarannya sebelum disajikan ke ruang publik.

​Iskandar turut mengkhawatirkan bahwa pola pemberitaan sepihak dan sensasional ini dapat merusak kepercayaan masyarakat terhadap institusi pers secara umum. Sikap oknum wartawan yang mengabaikan verifikasi dinilainya mencoreng integritas para jurnalis lain yang bekerja secara profesional di lapangan.

​”Jangan karena perilaku oknum-oknum seperti ini, citra wartawan lain yang bekerja jujur dan taat etika ikut rusak,” tegasnya.

​Sesuai norma pers nasional, Pasal 1 Kode Etik Jurnalistik mengamanatkan jurnalis Indonesia untuk bersikap independen serta menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk. Ketiadaan ruang konfirmasi sebelum warta diunggah mengabaikan prinsip keberimbangan yang menjadi pilar utama karya jurnalistik.

​Penayangan tuduhan berat tanpa mekanisme hak jawab tidak hanya mencederai marwah profesi wartawan, tetapi juga menyematkan stigma tidak adil bagi jajaran perangkat desa yang saat ini tengah berfokus memulihkan kehidupan warganya usai bencana.

​Peristiwa di Aron Geulumpang VII menjadi pengingat penting bagi publik dan insan media: bahwa tuntutan kecepatan dalam menyajikan berita tidak boleh mengorbankan akurasi, kehati-hatian, serta etika jurnalistik. Atas penayangan berita yang dinilai tendensius tersebut, Pemerintah Gampong Aron Geulumpang VII kini tengah mengkaji langkah lanjutan secara hukum maupun kelembagaan pers.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *