Selasa, 20 Oktober 2026
NAGAN RAYA – Globaldetik.com | Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Nagan Raya berhasil menggagalkan dugaan penyelundupan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Bio Solar sebanyak 5.000 liter atau 5 ton di wilayah Kecamatan Kuala Pesisir, Kabupaten Nagan Raya.
Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan satu unit mobil truk tangki merek Hino berwarna biru dengan nomor polisi BK 8460 EG beserta seorang sopir berinisial M.H.A. (36).
Penindakan dilakukan oleh Unit Opsnal Satreskrim Polres Nagan Raya yang dipimpin langsung Kasat Reskrim AKP Muhammad Rizal, S.E., S.H., M.H., pada Senin, 19 Oktober 2026, sekitar pukul 03.10 WIB, di Desa Langkak, Kecamatan Kuala Pesisir.
Kasat Reskrim menjelaskan, berdasarkan pemeriksaan awal, sopir mengaku BBM yang diangkutnya diduga merupakan BBM bersubsidi milik seseorang berinisial R. yang berada di Banda Aceh.
BBM tersebut diduga dikumpulkan dari pembelian di sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di wilayah Kabupaten Aceh Besar dengan menggunakan kendaraan pelangsir, kemudian disimpan di sebuah gudang di Kecamatan Blang Bintang, Aceh Besar.
“Selanjutnya BBM tersebut diduga akan dijual dengan harga di atas harga eceran tertinggi (HET) dan akan dikirim kepada seseorang berinisial M. di Kecamatan Beutong, Kabupaten Nagan Raya,” kata AKP Muhammad Rizal.
Saat diperiksa, sopir tidak dapat menunjukkan dokumen resmi terkait pengangkutan dan niaga BBM bersubsidi tersebut. Petugas kemudian mengamankan sopir beserta kendaraan dan barang bukti untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut.
Adapun barang bukti yang diamankan yakni sekitar 5.000 liter BBM jenis Bio Solar, satu unit truk tangki Hino biru BK 8460 EG, satu buah kunci kendaraan, satu lembar STNK atas nama PT Transporter Federal Indonesia, dan satu unit handphone merek Vivo warna biru.
Perkara ini tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/A/16/X/2026/SPKT.SATRESKRIM/POLRES NAGAN RAYA/POLDA ACEH tanggal 19 Oktober 2026.
Penyidik menerapkan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, juncto Pasal 20 huruf c KUHP.
Kapolres Nagan Raya AKBP Muhamad Taufiq, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim memerintahkan agar perkara tersebut ditindaklanjuti sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku.
Kapolres juga mengimbau masyarakat agar tidak menyalahgunakan BBM bersubsidi dan turut memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan penyelewengan BBM bersubsidi di wilayah hukum Kabupaten Nagan Raya.
Perkara ini masih dalam proses penanganan kepolisian. Dugaan tindak pidana dan keterlibatan pihak-pihak terkait tetap harus dibuktikan melalui proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Sumber: Humas Polres Nagan Raya
Penulis: Rahmat Wahyudi

