Globaldetik.com | BANDA ACEH – Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Aceh resmi menangani laporan dugaan tindak pidana khalwat yang melibatkan oknum Ketua DPRK Nagan Raya berinisial RR dan seorang perempuan berinisial NB.

Kasus tersebut dilaporkan secara resmi oleh pihak keluarga ke Polres Nagan Raya pada Kamis, 29 Oktober 2026. Laporan tersebut kemudian dilimpahkan penanganannya ke Polda Aceh.

“RR dan NB ini sebelumnya diamankan oleh Tim Satreskrim Polres Nagan Raya di Pendopo DPRK Nagan Raya pada Rabu malam, 28 Oktober 2026 karena diduga terlibat dalam perbuatan khalwat. Laporan itu dilimpahkan ke Ditreskrimum Polda Aceh dan kini ditangani oleh penyidik Subdit IV Renakta,” kata Dirreskrimum Polda Aceh Kombes Pol. Andre Librian melalui Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol. Joko Krisdiyanto, Sabtu (31/10/2026).

Dalam penanganan kasus tersebut, penyidik turut mengamankan sejumlah barang bukti untuk kepentingan penyelidikan.

Keduanya diduga melanggar Pasal 23 Ayat (1) Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

Polda Aceh menegaskan proses hukum masih dalam tahap penyelidikan dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *