Glibaldetik.com | ACEH TIMUR Beberapa organisasi wartawan di Aceh Timur mengaku kecewa karena tidak diundang dalam Hari Bhakti Adhyaksa ke-63 Tahun 2023 yang di laksanakan pada kantor Kejari Aceh Timur.Sabtu (22/7/2023)
Begitu juga beberapa anggota Kejari Aceh Timur yang mengisi posisi yang biasa menangani media juga seperti enggan bersahabat dengan awak media.ujar Nazaruddin ketua organisasi (AWNI).
Padahal beberapa organisasi wartawan Aceh Timur malah mengapresiasi kinerja Kejari Aceh Timur terkait kasus pada satu instansi pemerintah Aceh Timur.
Lanjutnya Nazaruddin,namun sayang pihak Kejari Aceh Timur diduga hanya mengenal beberapa rekan media dan Kejari Aceh Timur beserta beberapa staf nya juga belum pernah duduk atau coffe morning dengan insan media Aceh Timur hingga hanya mengenal sebatas beberapa rekan media.
Sementara ketua GWI Iwan Saputra,meresa sedikit kecewa dalam kegiatan tersebut,malah kita mendengar yang di undang hanya beberapa Organisasi Pers dan Para wartawan senior saja.
Lanjutnya ketua organisasi GWI Iwan Saputra menilai Pihak Kejari Aceh Timur pilih-pilih atau ada anak kandung anak tiri dalam mengundang wartawan, sehingga muncul gejolak bahwa “media kecil’ hanya dipandang sebelah mata”.
Sementara ketua organisasi (AWAI) Dedi Saputra SH menyikapi keluhan dari sejumlah Insan Pers yang aktif bertugas di Kabupaten Aceh Timur, Mengatakan “Berdasarkan Pasal 1 angka 1 Undang-Undang No.40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers), Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara dan gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik, dan segala jenis uraian yang tersedia.
Pada dasarnya, pers mempunyai kemerdekaan dalam menjalankan profesinya dan tidak memandang jenis media, untuk menjamin kemerdekaan pers, dan pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi , sementara di dalam Pasal 4 ayat (3) UU Pers Ini berarti pers tidak dapat dilarang untuk menyebarkan suatu berita atau informasi jika memang hal tersebut berguna untuk kepentingan publik.” Ujar Dedi.
Dedi menambahkan “Wartawan dituntut oleh redaksi dalam pencarian berita yang akurat dan berimbang baik dari kedinasan, kesatuan, instansi atau umum yang bisa dijadikan suatu pemberitaan yang nantinya akan dikonsumsi banyak pembaca atau masyarakat baik elektronik maupun cetak akan tetapi sungguh sangat berbeda dengan segala bentuk pemberitaan yang ada di Kejari Aceh Timur diduga tebang pilih dalam melakukan ekspos.
Ada wartawan yang di istimewakan dan ada contohnya dugaan Kasi Intel Kejari Aceh Timur mengirim rilis setiap capaian kerja hanya kepada Wartawan tertentu saja hal tersebut kerap terjadi bahkan selama ini ketika ada kegiatan yang diberi informasi, hanya pihak media tertentu saja yang no WhatsAppnya ada pada Kasi Intel saja sementara yang tidak ikut dalam organisasi tidak pernah diberi info ini kan tidak Fair namanya”. pungkasnya
Sementara itu, beberapa wartawan yang merasa tidak diundang terkait acara kegiatan tersebut mengatakan intinya secara pemberitaan semuanya sama.“Yang sedikit kurang adalah humasnya, seharusnya dirangkul semua. Kalau bisa ya dibenahi lagi biar lebih baik ke depannya.
penulis (Mahmudin)