Globaldetik.com | Langsa – Ketua umum Lembaga Swadaya Masyarakat Suara putra Aceh Atau yang disingkat (LSM SPA) Teuku Mustafa Ab menyesal atas sikap PT Buhana Jaya Nusantara yang tidak bertanggung jawab tentang keselamatan tenaga kerja yang sudah diatur dalam Undang undang jadi jangan menyalah pekerjanya itu Sama juga seperti pepatah lempar batu sembunyikan tangan seharusnya di pihak rekanan lebih tegas dalam menertibkan aturan dalam pekerjaan.
Mustafa juga menambahkan, “Siapa sih yang mau celaka? Tentunya tidak ada seorang pun yang mau celaka. Tetapi resiko kecelakaan bisa terjadi kapan saja dan dimana saja termasuk di lingkungan tempat kerja. Untuk itu, kesadaran mengenai Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) menjadi sangat diperlukan. Setiap pekerja mempunyai hak untuk memperoleh perlindungan atas K3 dalam melakukan pekerjaannya. Setiap pekerja juga mempunyai peran untuk terselenggaranya K3. Jadi, tidak ada salahnya kita menegaskan Agar pekerja patuh pada aturan.”, ungkapnya.
Saya minta kepada pemerintah terkait Undang -Undang (K3) Agar betul-betul dibuat sanksi siapa yang melanggar mungkin yang dianggap oleh rekanan Kecil sehingga tidak mau terlalu mempedulikannya sehingga dianggap sepele. Padahal keselamatan tenaga kerja sudah diatur dalam Undang- Undang berdasarkan prinsip-prinsip UUD 1945, merupakan landasan hukum utama yang mengatur perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja di Indonesia. Undang-Undang ini menyediakan kerangka kerja yang komprehensif untuk mengidentifikasi, mencegah, dan mengatasi risiko-risiko yang terkait dengan pekerjaan.” tambah Mustafa.
Salah satu Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945) yang relevan adalah Pasal 28G, yang menegaskan hak setiap orang untuk mendapatkan perlindungan diri, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, termasuk hak untuk merasa aman dan terlindungi dari ancaman ketakutan dalam menjalankan pekerjaannya.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja adalah salah satu payung hukum yang mendasari sistem (K3) di Indonesia. Undang-Undang ini mengatur prinsip-prinsip dasar dan ketentuan umum dalam pelaksanaan (K3) di tempat kerja. Tujuan utamanya adalah mencegah terjadinya kecelakaan kerja dan meningkatkan kesejahteraan pekerja melalui langkah-langkah perlindungan yang komprehensif.
(FRY)