Deli Serdang : Seorang kakek pensiunan ASN di Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara berinisial JP (59) di tangkap Unit PPA Sat Reskrim Polresta Deli serdang, karena terbukti menyetubuhi seorang remaja berinisial RL (17) yang merupakan anak rekan kerja pelaku.
Kompol Wirhan Arif, S.H.,S.I.K.,M.H, menerangkan kronologis kejadian. “perbuatan pelaku terungkap pada Jumat 08/12/2023. Motif pelaku adalah untuk melampiaskan nafsu bejatnya terhadap korban. “Ucap Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang saat di wawancara pada Kamis 14/12/2023.
“Kejadian ini berawal saat pelaku melihat korban pulang sekolah dengan berjalan kaki, saat itu pelaku melintas mengendarai mobil dan menawarkan mengantar pulang kerumah, saat berdua di dalam mobil niat bejat pelaku timbul untuk menyetubuhi korban. Dari hasil pemeriksaan, perbuatan bejat pelaku ini telah dilakukannya sebanyak 4 kali, dan itu semua dilakukan di dalam mobil pelaku. “Tutur mantan Kabag Ops Polres Labuhanbatu ini.
“Setelah mengumpulkan bukti-bukti dan dikuatkan dengan hasil visum terdapat luka pada selaput dara korban, kami bergerak untuk menangkap pelaku, “saat ini JP (59) sudah kita amankan, dan sedang menjalani proses hukum di Polresta Deli Serdang, kepada Pelaku kita terapkan Pasal Tindak Pidana Kesusilaan terhadap anak atau perbuatan cabul sebagaimana dimaksud dalam pasal 81 ayat (2) Jo Pasal 76 D Subs Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76 E dari UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 01 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 12 tahun penjara. “Tutup lulusan Akpol 2010 itu.
#tim