Karang Baru, GLOBALDETIK.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Tamiang menggelar Rapat Paripurna Pengganti Antar Waktu (PAW) Anggota Dewan sisa masa jabatan tahun 2019-2024 dari T. Rusli ke Abdul Muis.
Acara itu berlangsung di Ruang Sidang Utama Gedung DPRK Aceh Tamiang, Selasa 27 Februari 2024.
Paripurna tersebut langsung dipimpin oleh Ketua DPRK Suprianto, ST, didampingi oleh Wakil Ketua 1 Fadlon, SH.
Hadir juga dalam acara tersebut PJ Bupati Aceh Tamiang H. Drs. Asra, Forkopimda, Para Kepala SKPK, Ketua KIP, dan para tamu undangan.
Selanjutnya, Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Aceh Tamiang (Sekwan) Rulita membacakan Putusan Gubernur Aceh tetang pengangkatan dan pengantin PAW Abdul Muis.
Kemudian, Ketua DPRK Aceh Tamiang memandu pengambilan sumpah dan tanda tangan Abdul Muis.
Pada kesempatannya PJ Bupati H. Drs. Asra, mengucapkan selamat kepada Abdul Muis yang dilantik menjadi anggota Dewan, dan menyambut secara tulus juga ikhlas.
“Sebagai lembaga yang diamankan oleh Rakyat sudah seharusnya kita menjaga nya,” katanya.
Selain itu, Asra juga meminta kepada Abdul Muis tetap istiqamah dan tetap aman.
Tak hanya itu, Asra juga meminta agar terus dapat memenuhi harapan Masyarakat dan bahu membahu membantu pemerintah untuk membangun Aceh Tamiang.
“Selamat bertugas dan sukses kepada Bapak Abdul Muis,’ pungkasnya.
Sedangkan Ketua DPRK Aceh Tamiang Suprianto mengatakan, selamat kepada Abdul Muis telah dilantik menjadi anggota Dewan.
“Untuk, T. Rusli kami ucapkan terimakasih atas pengabdiannya selama ini,” ucap Suprianto.
(Saut Simanjuntak)