ACEH TAMIANG – Dalam upaya memberantas judi online, Polres Aceh Tamiang beserta Polsek jajaran memasang sticker himbauan larangan judi online di berbagai warung kopi. Kamis (01/08/2024).

Seperti yang dilaksanakan oleh Polsek Kuala Simpang Polres Aceh Tamiang, selain memasang sticker larangan judi online, personel Polsek Kuala Simpang Juga memberikan Himbauan secara lisan kepada masayarakat.

Kegiatan ini dilakukan sebagai bagian dari himbauan meningkatkan kesadaran masyarakat tentang bahaya dan konsekuensi hukum dari permainan Judi Online.

Kapolres Aceh Tamiang AKBP Muliadi, S.H, M.H menegaskan bahwa pemasangan sticker Larangan Judi online ini adalah langkah preventif untuk mengingatkan anggota Polri dan masyarakat agar tidak terlibat dalam aktivitas judi online.

“Kami berharap dengan adanya pemasangan sticker ini, masyarakat semakin sadar akan dampak negatif judi online dan menjauhi aktivitas tersebut. Judi online tidak hanya merugikan individu tetapi juga dapat merusak tatanan sosial masyarakat,” ujar Kapolres

Langkah ini dilakukan mengingat sudah banyak korban dari judi online yang merugikan masyarakat dan meningkatnya tindak kejahatan Seperti Pencurian, perampasan ,penggelapan dan tindak kejahatan lainnya.

Kapolres menambahkan “Sticker yang dipasang di warung-warung kopi berisi pesan tegas mengenai larangan judi online dan ancaman hukum bagi pelakunya. Diharapkan, himbauan ini dapat memberikan efek jera serta menjadi pengingat bagi warga dan anggota Polri. Kapolres juga menegaskan akan menindak tegas anggota polisi yang terlibat dalam aktivitas perjudian.” Tegas AKBP Muliadi.

(Saud Simanjuntak)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *