globaldetik.com | BANDA ACEH Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPR-Aceh), Tgk. H. Muharuddin, S.Sos., I., M.M., mendesak peninjauan kembali keputusan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) terkait empat pulau di wilayah Kabupaten Kepulauan Singkil—yakni Kepulauan Lipan, Pulau Panjang, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek—yang masuk ke dalam wilayah administratif Provinsi Sumatra Utara. “Ini bentuk pengingkaran terhadap sejarah, hukum, dan eksistensi Aceh sebagai daerah istimewa dengan kekhususan otonomi yang dijamin oleh konstitusi. Empat pulau tersebut adalah bagian sah dari wilayah Aceh, dan tidak ada dasar hukum yang kuat untuk mengalihkan kedaulatan wilayah tersebut ke provinsi lain,” tegas Tgk. Muhar dalam keterangannya di Banda Aceh, Senin, 26 Mei 2025.

Menurutnya, keputusan tersebut menciderai perasaan masyarakat Aceh, khususnya warga Kabupaten Kepulauan Singkil, serta berpotensi memicu konflik horizontal antar-wilayah jika tidak segera ditinjau kembali dan dibatalkan. “Kami akan meminta pimpinan DPR-Aceh untuk segera memanggil para pihak terkait, termasuk Pemerintah Aceh, Kementerian Dalam Negeri, dan Badan Informasi Geospasial. Guna mendapatkan kejelasan menyeluruh dan mencegah langkah-langkah sepihak yang merugikan Aceh,” lanjutnya.

Politisi Partai Aceh tersebut juga menyatakan akan mendorong dibentuknya panitia khusus (Pansus) terkait masalah ini untuk mengawal dan mengadvokasi secara serius agar tidak terjadi pelemahan wilayah dan kedaulatan Aceh. Tgk. Muhar juga menyerukan kepada seluruh elemen masyarakat Aceh, tokoh adat, dan akademisi untuk bersatu dalam menjaga keutuhan wilayah Aceh. “Aceh bukan provinsi biasa. Kami punya dasar hukum khusus, dan kami tidak akan diam jika wilayah kami diganggu,” pungkasnya.

Secara de facto dan de jure (bukti hukum dan fakta), wilayah tersebut adalah Aceh. Untuk itu, kami berharap dan meminta kepada Mendagri agar keputusan tersebut direview dan secara administratif menempatkan kembali keempat pulau tersebut sebagai bagian dari wilayah teritorial Aceh (Kabupaten Singkil), tutup Tgk. Muhar.

penulis : (Balia)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *