GLOBALDETIK.COM | ACEH UTARA – PT. Bahruny Plantation Company (BAPCO) menggelar konferensi pers di Desa Kebun Pirak, Kecamatan Paya Bakong, Aceh Utara, Jumat (4/7/2025), untuk mengklarifikasi sengketa lahan dan tudingan warga yang sebelumnya viral. Konferensi pers yang dihadiri sejumlah wartawan ini bertujuan meluruskan informasi yang telah beredar terkait dugaan pengusiran warga oleh perusahaan karena mengambil lahan Hak Guna Usaha (HGU) PT. Bapco.
Estate Manager PT. Bapco, Adi Santoso (Adson), membantah tudingan lahan perusahaan terlantar. Ia menegaskan bahwa perusahaan selalu konsisten dalam pembayaran pajak dan kepemilikan lahan. Adson menjelaskan bahwa ketidakoperasian lahan selama konflik Aceh (1997-2006) disebabkan kendala finansial dan situasi yang tidak kondusif.
Setelah konflik berakhir, upaya pengelolaan lahan terhambat oleh klaim ilegal lahan oleh oknum masyarakat. Meskipun PT. Bapco telah berupaya melakukan pendekatan persuasif dan mediasi sejak 2006, namun belum membuahkan hasil. Adson mengimbau publik untuk tidak mudah percaya pada informasi sepihak.
Terkait permintaan bantuan hukum dari oknum masyarakat penggarap kepada Serikat Petani Kelapa Sawit Aceh (SPKS), Adson berharap SPKS bersikap netral dan profesional, mempertimbangkan seluruh fakta hukum sebelum mengambil keputusan yang berpotensi merugikan salah satu pihak.
Adson juga menanggapi pemberitaan Info Sawit Sumatera (26 Juni 2025) tentang oknum masyarakat yang bertani di lahan milik pihak lain. Ia menekankan perlunya klarifikasi lebih lanjut dan berharap adanya program pemerintah untuk mengatasi permasalahan serupa.
Menanggapi kekhawatiran ratusan karyawan PT. Bapco terkait potensi sanksi perusahaan, Adson menjelaskan bahwa 95% karyawan berasal dari masyarakat lokal, dan sistem penggajian masih didominasi pembiayaan bank.
Soal Undang-Undang tahun 2014 tentang perkebunan dan kewajiban pembangunan plasma 20% dari total HGU, Adson menjelaskan bahwa berdasarkan sertifikat HGU tahun 2009, PT. Bapco tidak diwajibkan membangun kebun plasma. Namun, perusahaan berkomitmen untuk merealisasikan pembangunan plasma sesuai regulasi pada perpanjangan HGU berikutnya.
Mengenai penolakan somasi oleh warga di tiga desa di Kecamatan Paya Bakong dan dugaan keterlibatan oknum aparat dalam pengusiran warga, Adson membantah tegas tudingan tersebut. Ia menjelaskan bahwa somasi merupakan tindak lanjut dari proses mediasi yang buntu, dan kerja sama dengan TNI/Polri hanya untuk pengamanan aset perusahaan.
Adson berharap semua pihak dapat bekerja sama mencari solusi adil dan damai. PT. Bapco terbuka untuk dialog dan komunikasi konstruktif dengan media dan semua pihak demi mencapai kesepahaman dan penyelesaian terbaik. Perusahaan juga menekankan pentingnya peran media sebagai kontrol sosial dalam mencari solusi yang bijak dan berimbang.
PT. Bapco berharap agar permasalahan ini dapat diselesaikan secara musyawarah mufakat, demi terwujudnya kedamaian dan kesejahteraan bersama. Perusahaan berkomitmen untuk selalu transparan dan terbuka dalam setiap proses penyelesaian sengketa.
(Tim Redaksi)

