KOTA SABANG, GLOBALDETIK.COM

Kamis (7/5/2026) — Pelaksanaan proyek swakelola sanitasi berupa pembangunan septic tank individu dan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) tahun anggaran 2024 di Gampong Cot Ba’ U, Kota Sabang, kini memicu polemik hebat. Aroma tak sedap mengenai dugaan praktik lancung mulai tercium setelah Ketua Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM) setempat memberikan pengakuan yang mengejutkan publik.

​Kausar, sosok yang tercatat secara administratif sebagai Ketua KSM Gampong Cot Ba’ U, secara blak-blakan mengaku tidak tahu-menahu atas detail proyek bernilai ratusan juta rupiah tersebut. Ia merasa seperti orang asing di dalam kelompok swakelola masyarakat (KSM) gampong Cot ba’u Sabang yang ia pimpin sendiri, mengungkap adanya “tabir gelap” dalam manajemen proyek di bawah naungan pemerintah daerah tersebut.

Hal tersebut disampaikan secara gamblang kepada Media Mitrapol baru-baru ini.

​Kejanggalan bermula sejak awal pembentukan struktur organisasi, di mana penunjukan Kausar sebagai ketua dilakukan secara mendadak dan tidak lazim. Ia membeberkan bahwa dirinya baru ditetapkan sebagai Ketua KSM justru setelah beberapa pekerjaan fisik septic tank di lapangan sudah mulai dikerjakan, sebuah prosedur yang menabrak aturan baku swakelola.

​Kondisi ini memicu keraguan serius mengenai legalitas dan administrasi program sejak tahap perencanaan. Sebagai ketua KSM gampong Cot Ba’U Sabang, Kausar menegaskan bahwa dirinya sama sekali tidak dilibatkan dalam penyusunan konsep maupun tahap awal pengerjaan fisik, bahkan ia tidak pernah memegang dokumen Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang menjadi kompas pengerjaan proyek.

​Lebih jauh lagi, Kausar membongkar fakta mengenai minimnya transparansi finansial yang dilakukan oleh pihak-pihak terkait. Ia mengaku baru menyadari belakangan bahwa pagu anggaran yang dialokasikan pemerintah untuk pembangunan septic tank individu di Gampong Cot Ba’ U mencapai angka fantastis, yakni sebesar Rp725 juta.

​Ketidaktahuan ini dianggap sangat ironis sekaligus miris, mengingat posisi Ketua KSM memegang tanggung jawab vital dalam mengelola uang negara. Realitanya, ia mengaku hanya dijadikan “simbol” atau pelengkap administratif untuk memenuhi syarat formalitas, tanpa diberikan akses informasi terhadap total dana yang dikelola atas nama kelompoknya.

​Mengenai teknis pencairan anggaran, Kausar menjelaskan bahwa dirinya hanya pernah satu kali diminta menandatangani dokumen pengajuan dana. Setelah tanda tangan tersebut dibubuhkan, ia mengaku kehilangan jejak mengenai sisa anggaran dan tidak lagi mengetahui ke mana aliran dana ratusan juta tersebut bermuara untuk sisa pengerjaan lainnya.

​Ia pun mengungkap bahwa dana yang sempat ia cairkan tersebut langsung dialokasikan untuk menutupi hutang material di tokonya (toko bangunan milik kausar ketua KSM Cot Ba’U Sabang) yang telah digunakan dalam proyek. Setelah urusan tersebut selesai, kendali penuh atas keuangan diklaim telah berpindah tangan tanpa ada koordinasi lebih lanjut yang transparan kepada dirinya.

​Kausar kemudian mengatakan bahwa sosok Bendahara KSM Gampong Cot Ba’ U yang juga sebagai pegawai honorer di kantor keuchik sebagai satu-satunya pihak yang paling memahami detail aliran dana dan teknis anggaran. Menurutnya, seluruh urusan keuangan dan informasi penting lainnya tertutup bagi dirinya dan hanya dikuasai secara sepihak oleh sang bendahara sehingga menciptakan monopoli informasi di dalam tubuh KSM di gampong tersebut.

​Terkait realisasi fisik, data yang dipaparkan Kausar sangat kontras dengan besarnya anggaran yang tersedia. Ia menyebutkan bahwa KSM yang ia pimpin sebenarnya hanya mengerjakan sekitar 8 hingga 11 unit MCK saja, sebuah angka yang dinilai terlalu kecil jika dibandingkan dengan total pagu anggaran yang menyentuh angka hampir tiga perempat miliar rupiah.

​Bahkan, spesifikasi bangunan MCK yang dikerjakan pun jauh dari standar kelayakan bangunan permanen yang memadai. Dengan anggaran jumbo, konstruksi MCK yang dihasilkan justru hanya menggunakan bahan seng sebagai dindingnya, dengan estimasi biaya pengerjaan hanya berkisar Rp7 juta per unit, yang jelas tidak sebanding dengan total pagu yang ada.

​Fenomena ini mengindikasikan adanya carut-marut tata kelola dan dugaan kerugian negara yang signifikan pada proyek sanitasi Kota Sabang tahun 2024. Kini, masyarakat mendesak aparat penegak hukum untuk segera melakukan audit investigatif, mengingat hingga saat ini keberadaan fisik proyek IPAL tersebut masih misterius dan belum diketahui lokasinya.

Media Mitrapol telah mencoba melakukan konfirmasi terhadap bendahara KSM yang bekerja sebagai honorer di kantor keuchik Cot Ba’U melalui via whats apps akan tetapi belum mendapatkan tanggapan sampai saat ini begitu pula Pj keuchik Cot Ba’U pada tahun 2024 lalu awak media Mitrapol juga telah melakukan konfirmasi mengenai permasalahan ini akan tetapi sampai berita ini ditayangkan belum juga mendapatkan klarifikasi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *