Globaldetik.com | BANDA ACEH — Polemik terkait Peraturan Gubernur (Pergub) Aceh Nomor 2 Tahun 2026 tentang Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) terus bergulir. Di tengah rekomendasi Badan Legislasi DPRA yang meminta aturan tersebut dicabut, Pemerintah Aceh justru menegaskan bahwa Pergub dimaksud tidak bertentangan dengan qanun maupun peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

Hal tersebut disampaikan Muhammad, SE alias Panglima Asahan (Amad Leumbeng), saat memaparkan dokumen penjelasan hukum terkait Pergub JKA 2026 beserta data “Peta Demografi Jaminan Kesehatan Aceh 2026” pada media, Rabu, (13/5).

Sebelumnya, melalui Keputusan Pimpinan DPRA Nomor 6/PMP/DPRA/2026, Badan Legislasi DPRA merekomendasikan kepada Gubernur Aceh agar membatalkan atau mencabut Pergub Aceh Nomor 2 Tahun 2026. Pergub tersebut dinilai bertentangan dengan Qanun Aceh Nomor 4 Tahun 2010 tentang Kesehatan serta Qanun Aceh Nomor 10 Tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Aceh (RPJMA).

Selain meminta pencabutan, DPRA juga merekomendasikan agar kebijakan JKA disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan tetap menjamin perlindungan hak kesehatan masyarakat Aceh.

Namun demikian, Pemerintah Aceh menilai Pergub JKA memiliki dasar hukum yang kuat dan telah dibentuk sesuai mekanisme peraturan perundang-undangan.

Menurut Panglima Asahan, Pemerintah Aceh merujuk sejumlah regulasi sebagai landasan hukum utama, mulai dari MoU Helsinki, Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA), hingga Qanun Kesehatan Aceh.

Dalam angka 3.2.5 MoU Helsinki disebutkan bahwa mantan pasukan GAM yang tidak mampu bekerja berhak memperoleh jaminan sosial yang layak dari Pemerintah Aceh. Sementara Pasal 224 ayat (4) UUPA menegaskan bahwa anak yatim dan fakir miskin berhak mendapatkan pelayanan kesehatan menyeluruh tanpa biaya.

Selain itu, Pasal 19 Qanun Kesehatan Aceh menyebutkan bahwa setiap penduduk Aceh berkewajiban memberikan kontribusi pendanaan dalam program jaminan kesehatan, kecuali bagi fakir miskin.

“Karena itu, materi muatan Pergub Aceh Nomor 2 Tahun 2026 justru sejalan dengan Qanun Kesehatan Aceh, UUPA dan MoU Helsinki,” ujar Panglima Asahan.

Ia menjelaskan, sejumlah pasal yang dipersoalkan sebenarnya tidak bertentangan dengan aturan di atasnya. Salah satunya Pasal 5 ayat (2) Pergub yang menyebutkan setiap penduduk Aceh berhak atas jaminan kesehatan.

Menurut penjelasan Pemerintah Aceh, ketentuan tersebut tidak membatasi masyarakat hanya melalui skema JKA, tetapi juga dapat melalui Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK) maupun kepesertaan mandiri.

Begitu pula dengan Pasal 43 ayat (1) yang menyatakan Pemerintah Aceh wajib menyelenggarakan jaminan kesehatan secara paripurna kepada seluruh penduduk Aceh dengan prinsip asuransi kesehatan sosial.

Istilah “paripurna”, kata dia, bukan berarti seluruh biaya kesehatan ditanggung penuh untuk semua masyarakat, melainkan pelayanan kesehatan yang menyeluruh mulai dari promotif, preventif, kuratif hingga rehabilitatif secara berkesinambungan.

Dari sisi legalitas, Pemerintah Aceh juga menegaskan Pergub tersebut telah melalui seluruh tahapan pembentukan yang sah. Mulai dari perencanaan regulasi tahun 2025, pembentukan tim penyusun, rapat pembahasan, partisipasi publik melalui Focus Group Discussion (FGD) dan Rapat Dengar Pendapat (RDP), harmonisasi dengan Kementerian Hukum, fasilitasi Kementerian Dalam Negeri hingga penetapan dan pengundangan.

Pemerintah Aceh juga berpandangan bahwa pencabutan Pergub tidak dapat dilakukan secara sepihak. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, pembatalan regulasi hanya dapat dilakukan melalui aturan yang lebih tinggi atau melalui mekanisme judicial review di Mahkamah Agung.

“Keputusan Pimpinan DPRA pada diktum kedua hanya merekomendasikan pembatalan Peraturan Gubernur, sehingga sifatnya administratif atau beschikking dan tidak dapat langsung membatalkan produk hukum berbentuk regeling seperti Pergub,” jelas Panglima Asahan.

Dalam kesempatan itu, ia juga memaparkan data “Peta Demografi Jaminan Kesehatan Aceh 2026” yang menggambarkan dinamika kepesertaan JKA, distribusi pembiayaan hingga proyeksi prioritas kebijakan kesehatan daerah.

Berdasarkan hasil pemadanan data BPJS dan BPS tahun anggaran 2026, jumlah penduduk Aceh tercatat sebanyak 5.703.282 jiwa. Dari jumlah tersebut, sebanyak 5.010.540 jiwa telah terdaftar dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), sehingga capaian Universal Health Coverage (UHC) Aceh mencapai 87,85 persen.

Segmen peserta terbesar berasal dari Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK) yang disubsidi pemerintah pusat, yakni mencapai 3.275.490 jiwa atau sekitar 57,43 persen dari total penduduk Aceh.

Sementara peserta dari kalangan ASN, TNI/Polri, pensiunan dan peserta mandiri tercatat sebanyak 1.130.604 jiwa atau 19,82 persen. Adapun peserta JKA aktif yang ditanggung Pemerintah Aceh mencapai 604.446 jiwa atau sekitar 10,60 persen.

Selain itu, terdapat proyeksi calon peserta mutasi sebanyak 276.620 jiwa atau 4,85 persen. Sedangkan calon peserta nonaktif diperkirakan mencapai 416.122 jiwa atau sekitar 7,30 persen dari total populasi Aceh.

“Dokumen ini menunjukkan bahwa sistem JKA, baik peserta awal maupun mutasi, secara langsung menopang perlindungan kesehatan lebih dari 881 ribu jiwa. Angka itu menjadi pelengkap utama terhadap skema PBI-JK nasional yang selama ini mencakup lebih dari separuh penduduk Aceh,” ujar Panglima Asahan.

Ia menambahkan, peta demografi tersebut menjadi dasar penting bagi Pemerintah Aceh dalam menyusun strategi keberlanjutan pembiayaan kesehatan daerah, termasuk memastikan masyarakat rentan tetap memperoleh akses layanan kesehatan melalui integrasi program JKN dan JKA.

Selain memperkuat validasi data kepesertaan, pemerintah juga menghadapi tantangan dalam penanganan peserta nonaktif dan perpindahan segmen kepesertaan agar target UHC Aceh terus meningkat pada tahun-tahun mendatang.

Melalui pemetaan tersebut, Pemerintah Aceh diharapkan mampu merumuskan kebijakan yang lebih tepat sasaran guna menjaga kesinambungan layanan kesehatan masyarakat di tengah dinamika ekonomi serta perubahan data kependudukan di Aceh.

Diakhir pernyataannya, Panglima Asahan mengajak masyarakat Aceh mendukung program Pemerintah Muzakir Manaf dan Fadhullah (Mualem – Dek Fadh). Insyaallah kebijakan Mualem pasti ada hikmahnya.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *