ACEH UTARA — Warga Pernyataan Ketua Serikat Tani Aceh (SETIA), Dwijo Warsito, terkait polemik HGU PTPN Cot Girek menuai pertanyaan di tengah masyarakat. Sejumlah warga menilai terdapat ketidakkonsistenan antara pernyataan yang disampaikan kepada publik dengan kondisi yang terjadi di lapangan.

Dalam pemberitaan di beberapa media, Ketua SETIA menyatakan telah mengimbau anggota masyarakat agar tidak melakukan aktivitas panen sawit secara sepihak selama proses penyelesaian sengketa berlangsung. Namun, pada kenyataannya, warga menyebut hingga saat ini masih terdapat anggota atau oknum yang melakukan aktivitas panen sawit di wilayah yang masih menjadi objek sengketa.

Kondisi tersebut tentunya menimbulkan pertanyaan serius. Jika benar organisasi menyerukan agar seluruh pihak menahan diri dan tidak melakukan panen selama proses penyelesaian berlangsung, maka seharusnya seruan tersebut berlaku secara konsisten kepada seluruh anggota tanpa pengecualian.

“Kalau memang perjuangannya berdasarkan prinsip dan aturan, maka apa yang disampaikan kepada masyarakat harus sama dengan apa yang dilakukan di lapangan. Jangan masyarakat diminta menahan diri, sementara masih ada pihak dari kelompok sendiri yang melakukan panen,” ujar salah seorang warga yang meminta identitasnya tidak disebutkan.

Masyarakat menilai persoalan sengketa lahan tidak dapat diselesaikan hanya melalui pernyataan keras di media. Dibutuhkan konsistensi, keterbukaan, serta keberanian untuk membuka seluruh data dan fakta yang berkaitan dengan sejarah penguasaan tanah.

Jika SETIA menyatakan memiliki data berupa sertifikat PRONA tahun 1990–1991, maka masyarakat berharap dokumen tersebut dapat dibuka dan diverifikasi bersama. Demikian pula dengan klaim mengenai lahan masyarakat, permukiman, batas desa, makam kuno, hingga sejarah penguasaan tanah sebelum dan selama periode HGU.

Warga juga mempertanyakan sikap terhadap rencana pengukuran ulang. Jika pengukuran tersebut memang bertujuan untuk memetakan klaim masyarakat dan memisahkan permukiman serta lahan yang memiliki dasar hak dari wilayah HGU, maka proses tersebut semestinya dibahas secara terbuka dan berdasarkan data.

Sebaliknya, apabila pengukuran ulang dianggap berpotensi menjadi jalan bagi perpanjangan HGU, maka kekhawatiran tersebut harus disertai dasar hukum dan bukti yang dapat dipertanggung jawabkan.

Yang menjadi persoalan bagi masyarakat bukan sekadar setuju atau tidak setuju terhadap pengukuran ulang. Persoalan yang lebih besar adalah konsistensi sikap orang-orang yang mengatasnamakan perjuangan rakyat.

Masyarakat berhak mempertanyakan apabila pernyataan organisasi tidak sejalan dengan kenyataan di lapangan. Terlebih ketika dalam pernyataan resmi disebutkan masyarakat diminta tidak melakukan panen, tetapi pada saat yang sama masih ditemukan aktivitas panen di wilayah sengketa.

Kondisi tersebut membuat sebagian masyarakat mempertanyakan arah perjuangan yang sebenarnya.

Perjuangan agraria menyangkut tanah, kehidupan, sejarah, dan masa depan masyarakat. Karena itu, perjuangan tidak boleh hanya menjadi rangkaian pernyataan yang berubah-ubah mengikuti keadaan.

Jika hari ini menyatakan harus menahan diri, maka semua pihak harus menahan diri. Jika menyatakan harus menunggu proses penyelesaian, maka seluruh anggota harus menghormati proses tersebut.

Jangan sampai masyarakat kemudian melihat perjuangan tersebut seperti sinetron: narasinya keras, tetapi perilakunya berbeda dengan apa yang disampaikan di depan publik.

Masyarakat tidak membutuhkan perang pernyataan. Yang dibutuhkan adalah adu data, adu bukti, dan penyelesaian yang transparan.

Jika benar terdapat sertifikat PRONA yang diterbitkan pada 1990–1991, dokumen tersebut harus diverifikasi. Jika terdapat klaim tanah masyarakat sebelum masuknya HGU, riwayat tersebut juga harus dibuktikan melalui dokumen, peta, saksi, dan sumber sejarah yang dapat dipertanggungjawabkan.

Begitu pula dengan persoalan makam kuno, dugaan penanaman sawit di bantaran sungai, dugaan pembuangan limbah PKS ke Krueng Peutoe, serta klaim penguasaan tanah pada periode 1985, 1990 hingga 1996. Seluruhnya harus dibuktikan melalui pemeriksaan dan mekanisme hukum yang terbuka.

Masyarakat juga meminta agar tidak ada pihak yang menggunakan konflik agraria sebagai ruang untuk membangun citra atau kepentingan kelompok. Setiap organisasi yang mengatasnamakan rakyat harus berani mempertanggungjawabkan setiap pernyataannya.

Pada akhirnya, masyarakat tidak membutuhkan siapa yang paling keras berbicara. Masyarakat membutuhkan siapa yang konsisten berdiri pada prinsip, terbuka terhadap data, menghormati kesepakatan, dan berani mempertanggungjawabkan tindakan di lapangan.

Jika benar ingin memperjuangkan kepentingan rakyat, maka tidak cukup hanya mengeluarkan pernyataan. Perjuangan harus terlihat dalam tindakan.

Jangan meminta masyarakat berhenti memanen jika masih ada anggota sendiri yang memanen. Jangan bicara soal prinsip jika prinsip itu hanya berlaku ketika berada di depan kamera.

Tanah rakyat bukan panggung sandiwara. Sengketa agraria bukan cerita sinetron. Dan perjuangan rakyat bukan tempat untuk memainkan peran.

Kalau benar berjuang, buktikan dengan konsistensi. Kalau benar berpihak kepada rakyat, tunjukkan dengan tindakan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *