Globaldetik.com | LANGSA — Kejaksaan Negeri (Kejari) Langsa menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan jalan lingkungan dan drainase lingkungan perumahan dan permukiman Gampong Alue Dua, Kota Langsa, tahun anggaran 2023.
Kepala Kejaksaan Negeri Langsa, Dr Adi Tyogunawan SH MH dalam rilis pers, Rabu (9/9/26), menjelaskan penetapan tersangka dilakukan penyidik Kejari Langsa melalui Seksi Tindak Pidana Khusus pada Selasa, 8 September 2026.
Keempat tersangka masing-masing berinisial YO selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)/Kuasa Pengguna Anggaran, NZ selaku penyedia, MJ selaku Direktur CV Gunung Agung Jaya, serta SWN selaku konsultan pengawas.
Proyek yang berada di bawah Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kota Langsa tersebut memiliki pagu anggaran sebesar Rp1.755.607.122.
Penyidikan dilakukan atas dugaan adanya kekurangan volume serta pekerjaan yang tidak memenuhi spesifikasi teknis.
Dalam penanganan perkara ini, Kejari Langsa melibatkan tim ahli forensic engineering dari Politeknik Negeri Lhokseumawe untuk melakukan pengujian volume dan mutu pekerjaan.
Selain itu, Kejari Langsa melibatkan auditor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Aceh untuk melakukan penghitungan kerugian keuangan negara.
Berdasarkan hasil pemeriksaan ahli, ditemukan kekurangan volume dan mutu pada sejumlah item pekerjaan. Temuan tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp250.936.244,63.
Penanganan perkara bermula dari Surat Perintah Penyelidikan Kepala Kejaksaan Negeri Langsa Nomor Print-04/L.1.13.FD.1/11/2025 tanggal 17 November 2025.
Perkara kemudian ditingkatkan ke tahap penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Langsa Nomor Print-05/L.1.13/Fd.2/12/2025 tanggal 29 Desember 2025.
Atas dugaan perbuatannya, keempat tersangka disangkakan Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 20 huruf a dan c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagai dakwaan primair.
Sementara secara subsidair, mereka disangkakan Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 20 huruf a dan c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Usai ditetapkan sebagai tersangka, keempatnya langsung ditahan selama 20 hari di Lapas Kelas IIB Langsa.
Penahanan dilakukan berdasarkan empat surat perintah penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Langsa yang diterbitkan pada 8 September 2026.
Kejari Langsa menyatakan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain apabila dalam perkembangan penyidikan ditemukan fakta dan bukti baru.
Penanganan perkara tersebut disebut sebagai bagian dari upaya Kejaksaan Republik Indonesia dalam pemberantasan tindak pidana korupsi sekaligus mendukung Asta Cita Presiden Republik Indonesia melalui penegakan hukum yang tegas, profesional, dan berintegritas.
(Fatih Rahman)

