Jakarta – Kabar haru datang dari Jakarta, penantian panjang selama enam bulan akhirnya berakhir. Sebanyak 13 nelayan asal Kabupaten Aceh Timur yang ditahan oleh Otoritas Kerajaan Thailand, akhirnya menginjakkan kaki kembali di tanah air.

Mereka tiba di Bandara Internasional Soekarno- Hatta pada jumat (18/9/2026) malam, sekitar pukul 20:00 WIB.

Pemulangan ini merupakan hasil kolaborasi Anggota DPD RI asal Aceh H. Sudirman Haji Uma dan Pemerintah Aceh. Pembagian peran dilakukan dengan jelas, biaya tiket pesawat dari Thailand ke Jakarta dan Jakarta ke Kualanamu ditanggung oleh Pemerintah Aceh melalui pendanaan Baitul Mal yang di fasilitasi Dinas Kelautan dan Perikanan, sementara biaya hotel di Jakarta sudah di-booking jauh hari yang ditanggung oleh Haji Uma.

Sebagaimana diketahui, sebanyak 19 nelayan asal Aceh Timur dari 2 kapal yaitu KM Langka Bahagia Satu dan KM Aneuk Manja asal Aceh Timur ditangkap oleh otoritas keamanan negara Thailand karena pelanggaran batas perairan pada tanggal 10 dan 11 Maret 2026 lalu.

Menindaklanjuti penangkapan tersebut, Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Songkhla langsung melakukan langkah penanganan untuk memastikan terpenuhinya hak-hak WNI serta memberikan pendampingan selama proses hukum berlangsung.

KRI Songkhla melakukan akses kekonsuleran pada 12-13 Maret, 24 April dan 30 Juni 2026 serta memberikan bantuan logistik. Selama di Penjara Phuket City, para ABK ditempatkan dalam satu sel tahanan, diperlakukan baik, cukup makan, dan diberi kesempatan ibadah serta olahraga.

Dari total 19 nelayan tersebut, satu ABK di bawah umur berusia 16 tahun atas nama Muhammad Yunus dari KM Aneuk Manja mendapatkan pendampingan khusus dan proses hukumnya selesai lebih cepat. Ia telah dipulangkan ke Indonesia pada 30 April 2026 didampingi staf KRI Songkhla.

Selanjutnya, 13 ABK KM Aneuk Manja 02 menjalani sidang pada 1 Mei 2026. Mereka dikenakan hukuman denda THB 100.000 atau kurungan 200 hari untuk 12 kru kapal dan denda THB 150.000 atau kurungan 300 hari untuk kapten kapal.

Sementara 5 ABK KM Langka Bahagia Satu atau yang dikenal dengan Boat Jalur Gaza menjalani sidang pada 4 Juni 2026 dan saat ini menunggu proses banding yang diajukan jaksa.

Kasus mereka dinilai lebih berat karena saat penangkapan terjadi insiden yang menyebabkan tenggelamnya KM Langka Bahagia Satu serta kerusakan pada kapal Royal Thai Navy yang dianggap sebagai upaya melawan petugas. Berdasarkan informasi terkini setelah putusan pengadilan, 5 ABK Jalur Gaza harus menjalani tahanan lebih kurang dua tahun.

Di tengah proses hukum tersebut, keluarga nelayan mengirimkan surat mandat kepada DPD RI meminta bantuan. Menindaklanjuti surat tersebut, Anggota DPD RI asal Aceh H. Sudirman Haji Uma mengirimkan surat resmi Nomor 134/10.2/B-01/DPDRI/VIII/2026 pada 10 Agustus 2026 kepada KBRI Bangkok dan KRI Songkhla memohon informasi, pendampingan, bantuan dan perlindungan hukum.

Surat tersebut kemudian dibalas secara resmi oleh KRI Songkhla melalui surat Nomor 0194/PK.01/08/2026/02 tanggal 13 Agustus 2026 yang ditandatangani Konsul RI Winardi Hanafi Lucky yang menjelaskan status lengkap ke-19 nelayan. Pada tanggal 13 September, Haji Uma mendapatkan konfirmasi dari KJRI Songkhla bahwa 13 nelayan Aceh Timur akan dipulangkan.

Untuk memastikan kelancaran pemulangan, Haji Uma melakukan komunikasi dengan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Aceh, Safrizal. Pemerintah Aceh melalui Dinas Kelautan menyatakan siap menanggung tiket pesawat dari Thailand hingga Kualanamu.

Sementara untuk penginapan di Jakarta belum mendapatkan alokasi pembiayaan. Karena kasus ini telah diadvokasi sejak awal, Haji Uma membiayai penginapan tersebut.

Setibanya di Soekarno Hatta, ke-13 nelayan turut diterima oleh Badan Penghubung Pemerintah Aceh dan dijamu makan malam oleh Ilham Pangestu, Anggota DPR RI asal Aceh.

Adapun ke-13 nelayan yang dipulangkan tersebut adalah Zulkifli Bin M Yusuf, Novindra Bin Mawaradi, Darmadan Bin Cut Ali Bin Fiah, Saifulli Bin Abdul Hamid, Zulkifli Bin N Mait, Muhammad Sahputra Bin Fakhruddin, Adnan Bin Usman, Maulana Bin Ismail, Anwar Bin Syah Kubat, Rasyidin Bin Sofyan, Raihandy Bin Michson, Muzakir Bin Abdul Rahman, dan Musliady Bin N Yusuf.

Haji Uma ikut mengantar ke-13 nelayan ke hotel serta memberikan nasihat agar ke depan lebih berhati-hati dan tidak melewati batas negara orang lain. Ia juga memfasilitasi video call dengan keluarga melalui grup WhatsApp yang sudah terbangun selama ini.

Momen haru pun terjadi, para nelayan terlihat meneteskan air mata karena selama enam bulan ditahan baru kali ini bisa langsung bicara dengan keluarga. Pawang boat mengakui bahwa ini adalah kelalaian karena tidak mengindahkan batas laut Thailand dan berjanji tidak akan terulang lagi.

Insya Allah pada Sabtu siang ke-13 nelayan akan diberangkatkan dengan pesawat Lion Air JT210 dari Soekarno Hatta menuju Kualanamu dan akan dijemput armada Dinsos Provinsi Aceh serta Pemerintah Kabupaten Aceh Timur.

“Kita tetap jalin komunikasi dengan KBRI untuk terus memantau lima nelayan lainnya. Kita berterimakasih kepada KBRI Bangkok, KRI Songkhla, Kemenlu, Pemerintah Aceh, dan semua pihak yang sudah ikut membantu,” pungkas Haji Uma.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *