Globaldetik.com Aceh Utara – Pagi di Gampong Pulo U, Kecamatan Tanah Luas, Kabupaten Aceh Utara, sejatinya masih menyisakan sejuk yang melingkupi dedaunan. Namun, dinginnya embun pagi itu tak sanggup mendinginkan geram yang membakar dada Bustami.
Di balik lanskap desa yang tenang, sebuah pusaran konflik politik tingkat tapak tengah bergolak, menguji jalinan hukum adat dan keadilan bagi bakal calon pimpinan gampong.
Sengketa ini bermula tatkala Panitia Pemilihan Geuchik (P2G) yang diketuai Martunis membuka pendaftaran Bakal Calon (Bacalon) Geuchik Gampong Pulo U. Tiga nama menyerahkan berkas: Bustami, Iswadi Ismail, dan Mahmuddin Rusli.
Berkas-berkas tersebut kemudian bergulir ke Kantor Camat Tanah Luas hingga bermuara di Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DPMPPKB) Aceh Utara tepatnya di meja Bidang Pemerintahan Mukim dan Gampong yang dipimpin Mansur untuk diverifikasi.
Namun, badai datang sebelum layar terkembang. Bustami digugat dan terancam digugurkan lantaran Kartu Keluarga (KK) miliknya tercatat baru diterbitkan pada 2025.
Namun, di balik keputusan administratif tersebut, Bustami menyimpan luka mendalam atas apa yang ia sebut sebagai perlakuan yang jauh dari kata adil.
Nyanyian Sumbang dari Sebuah Warung Kopi
Ditemui di sebuah kedai kopi di Aceh Utara pada Sabtu, 10 Oktober 2026, suara Bustami terdengar tenang namun bergetar menahan desakan kepedihan. Secara terbuka, ia mengaku merasa sangat dizalimi oleh P2G, Ketua Tuha Peuet, hingga Pj Geuchik atas perlakuan sepihak yang dituding merenggut hak politiknya di tanah tempat ia bermukim.
” Saya merasa benar-benar dizalimi,” tegas Bustami membuka kisahnya dengan raut kecewa. “Malam itu saya hadir di tengah rapat yang katanya agenda utamanya adalah perencanaan maulid.
Saya ingin mempertanyakan keputusan P2G dan Aparatur Desa, terutama Ketua Tuha Peuet, Agustiar. Kenapa dia berani mengambil keputusan dalam rapat yang katanya membahas maulid, tetapi justru disisipkan rapat bacalon geuchik secara sepihak tanpa musyawarah malam itu? Keputusan itu diambilnya sendiri, tanpa dasar hukum.”
Kekecewaan Bustami tak berhenti sampai di situ. Ia juga menyoroti peran Penjabat (Pj) Geuchik Gampong Pulo U, Ramli.
”Kepada Pj Geuchik, Ramli, saya ingin mempertanyakan kenapa dia berani mengeluarkan surat domisili tiga tahun kepada Mahmuddin? Padahal dia baru menjabat Pj pada tahun 2026. Saya hanya ingin keadilan: jika saya tidak lolos, kenapa Mahmuddin bisa lolos?” tegas Bustami penuh penekanan.
Bagi Bustami, bentuk penzaliman itu kian nyata ketika P2G, Tuha Peuet, dan Pj Geuchik sengaja melangkah di dalam bayang-bayang. Rapat yang menentukan nasib pendaftaran itu tak pernah mengundangnya secara resmi. Sanggahan yang telah ia layangkan ke P2G layaknya angin lalu tak pernah dibacakan atau dibahas secara terbuka dalam musyawarah.
Keesokan harinya, ketika Bustami mendatangi P2G untuk meminta transparansi terkait surat domisili milik Mahmuddin Rusli, ia justru membentur tembok tebal. P2G terkesan menutup-nutupi dokumen tersebut dan tak pernah memperlihatkannya di hadapan forum warga.
Kesaksian Warga dan Catatan Ketaatan
Bustami tak sekadar melempar sanggahan tanpa dasar. Menurut pengamatannya dan warga sekitar, Mahmuddin Rusli memang memiliki Kartu Keluarga di Gampong Pulo U, namun ia tak berdomisili tetap di gampong tersebut.
” Setahu saya, saudara Mahmuddin Rusli benar KK-nya di Gampong Pulo U, tapi dia tidak berdomisili tetap di sini,” tutur Bustami.
” Menurut pengakuan Ketua Kader Posyandu saat kegiatan posyandu, istri dan anaknya tidak pernah ada di rumah. Saat didatangi ke rumah orang tuanya pun tidak pernah ada, karena mereka menetap di gampong istrinya.”
Keberadaan Mahmuddin di tengah tatanan sosial gampong pun dipertanyakan.
” Begitu juga pengakuan Ketua Samadiyah untuk perempuan. Saat ada kutipan beras untuk agenda samadiyah perempuan, keluarga itu tidak pernah ada.
Dan Mahmuddin Rusli sendiri diduga sangat jarang sekali mengikuti kegiatan keagamaan, adat, dan kegiatan lainnya yang diadakan oleh pihak gampong,” ungkap Bustami.
Ia menyayangkan P2G yang tak pernah memanggil dirinya untuk dimintai keterangan atas sanggahan yang ia ajukan, padahal ia telah resmi digugat dan menggugat balik.
Bagi Bustami, ada indikasi kuat persekongkolan antara P2G, Ketua Tuha Peuet, dan Pj Geuchik untuk menjatuhkan dirinya dari daftar pendaftaran tanpa mempertimbangkan keabsahan syarat Mahmuddin Rusli yang juga dinilainya cacat domisili.
Pembelaan dari Nadir Desa
Jeritan kezaliman yang dirasakan Bustami kian nyaring tatkala disokong oleh kesaksian dari internal aparatur desa dan warga setempat.
Salah seorang aparatur Desa Pulo U membenarkan bahwa Bustami telah sejak lama menetap di gampong tersebut, bahkan memegang surat keterangan domisili yang diterbitkan oleh Geuchik terdahulu pada tahun 2022.
” Dia hanya lambat mengurus pembaruan KK,” ujar aparatur desa tersebut pada Sabtu (10/10/2026).
” Bahkan Bustami ini adalah salah satu pengurus BUMG di gampong kita,” lanjutnya.
Aparatur desa itu lantas membandingkan fakta lapangan antara kedua calon.
” Sementara Mahmuddin Rusli, dia hanya memiliki KK di Pulo U, tetapi berdomisili di gampong istrinya. Terbukti bahwa dalam semua kegiatan gampong dia tidak hadir, salah satunya takziah. Saat posyandu, saya tanya ke kader, istrinya juga tidak pernah hadir. Padahal setahu saya, berdasarkan Qanun Aceh, syarat domisili itu diukur dari keberadaan fisik menginap di desa tersebut bukan sekadar berpedoman pada lembar KK,” jelasnya.
Ia menambahkan, jika standar kelayakan administrasi diterapkan secara jujur, Bustami jauh lebih berhak untuk melenggang.
” Jika Mahmuddin dihitung layak, maka Bustami jauh lebih layak. Kehidupan sehari-hari dan tempat tinggalnya jelas di Pulo U. Saya siap menjadi saksi. Domisili itu bukan sekadar KK, tetapi di mana dia menginap, beraktivitas, dan melebur dalam kegiatan warga.
Jeritan menuntut tenggang rasa dan keadilan juga menggemah dari warga Pulo U.
” Jika Bustami tidak lolos, maka Mahmuddin juga tidak boleh lolos. Harus ada keadilan, aparatur desa jangan semena-mena!” cetus seorang warga setempat.
Sunyi di Balik Qanun
Di tengah sorotan tajam dan pertanyaan yang membubung, pihak penyelenggara dan pimpinan gampong justru memilih bungkam. Hingga berita ini diturunkan, Pj Geuchik Ramli, Ketua Tuha Peuet Agustiar, serta Ketua P2G Martunis belum memberikan keterangan resmi.
Pesan konfirmasi yang dikirimkan melalui aplikasi pesan WhatsApp oleh awak media hanya menunjukkan tanda centang dua tanpa balasan.
Padahal, tatacara dan rambu-rambu Pemilihan Geuchik di Tanah Rencong telah terpahat terang dalam Qanun Aceh Nomor 4 Tahun 2009 tentang Tata Cara Pemilihan dan Pemberhentian Geuchik di Aceh.
Aturan tersebut mengamanatkan prinsip keterbukaan, keadilan, dan keabsahan syarat substantif termasuk kejelasan domisili fisik guna melahirkan pemimpin yang benar-benar menyatu dengan warganya.
Di tanah Pulo U, malam kelak kembali turun memeluk pepohonan dan kedai-kedai kopi yang mulai sepi. Namun, keadilan tak boleh ikut tertidur di balik deretan pasal administrasi yang dingin.
Di balik selembar kertas domisili dan angka-angka tahun pada Kartu Keluarga, ada asa warga yang mendambakan kejujuran para pemangku adat serta penyelenggara gampong. Akankah nurani dan kebenaran menemukan jalannya, ataukah keadilan kembali terhalang di ambang pintu?.
Catatan Redaksi (Hak Jawab & Koreksi):
Sesuai dengan Pasal 1 dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta Kode Etik Jurnalistik (KEJ), redaksi senantiasa menjunjung tinggi asas keberimbangan dan prasangka tak bersalah. Kami membuka ruang seluas-luasnya bagi Pj Geuchik Gampong Pulo U (Ramli), Ketua Tuha Peuet (Agustiar), Ketua P2G (Martunis), Bacalon Mahmuddin Rusli, maupun pihak-pihak terkait lainnya untuk memberikan penjelasannya melalui Hak Jawab dan Hak Koreksi demi keterbukaan informasi bagi publik.

