GLOBALDETIK.COM | ACEH TIMUR – Di Gampong Seuneubok Saboh, Kecamatan Pante Bidari, Kabupaten Aceh Timur, sebuah polemik berkembang terkait pemberitaan di media online yang terbit pada 1 April 2025. Berita tersebut, berjudul “BUMDES Desa Seuneubok Saboh Diduga Maraknya Dimanfaatkan Oleh Oknum Pengelola Untuk Kepentingan Pribadinya,” mendapat bantahan keras dari Ridwan Taleb, Sekretaris Badan Usaha Milik Gampong (BUMDES) setempat. Ridwan Taleb menyatakan kekecewaan mendalam atas pemberitaan tersebut, menilai informasi yang disampaikan oleh Saiful Ismail, seorang warga yang mengaku sebagai wartawan, sangat tendensius, menyesatkan, dan merugikan nama baik BUMDES Seuneubok Saboh dan seluruh jajaran pengurusnya. Tuduhan yang dilontarkan, menurut Ridwan, sama sekali tidak berdasar dan merupakan bentuk penyebaran informasi yang tidak bertanggung jawab, sekaligus melanggar prinsip-prinsip dasar jurnalistik yang menekankan pada akurasi dan verifikasi.
Sebagai seorang wartawan yang bertugas di Aceh Timur, Ridwan Taleb menjelaskan secara rinci proses jurnalistik yang profesional dan bertanggung jawab. Ia menekankan pentingnya verifikasi dan investigasi yang mendalam sebelum sebuah berita dipublikasikan. Dalam kasus ini, ia menilai Saiful Ismail telah secara signifikan mengabaikan prinsip-prinsip dasar jurnalistik yang baik. Ketidakhadiran verifikasi fakta yang memadai, pengecekan informasi yang akurat dan berimbang dari berbagai sumber, serta minimnya upaya untuk mendapatkan konfirmasi dari pihak BUMDES sebelum publikasi, merupakan celah serius dan merupakan indikasi pelanggaran yang cukup berat terhadap kode etik jurnalistik.
Lebih lanjut, Ridwan Taleb menekankan pentingnya pemahaman mendalam tentang kode etik jurnalistik bagi setiap pelaku jurnalistik, agar tidak menyebarkan berita yang dapat merugikan pihak lain. Ia juga menyoroti ketidakhadiran hak jawab dalam pemberitaan tersebut, sesuatu yang menurutnya merupakan kewajiban bagi setiap media yang bertanggung jawab, khususnya jika berita tersebut berpotensi merugikan pihak tertentu. “Apa yang saya sampaikan tidak ditulis, seharusnya Saiful Ismail wajib memberikan hak jawab, agar berita yang ditulis tak terkesan ada niat jahat terhadap orang dan itu diatur dalam KEJ,” tegas Ridwan.
Untuk meluruskan pemberitaan yang dianggapnya keliru dan menyesatkan, Ridwan Taleb memaparkan secara detail perkembangan dan kontribusi BUMDES Gampong Seuneubok Saboh bagi masyarakat. Ia menjelaskan bahwa BUMDES telah berhasil meningkatkan perekonomian desa dan memberikan manfaat nyata bagi kesejahteraan warga. Sebagai bukti konkret dan terukur, ia mencontohkan penggunaan Pendapatan Asli Desa yang dihasilkan BUMDES untuk kepentingan publik, seperti pembelian lahan untuk pembangunan lapangan sepak bola yang sangat dibutuhkan pemuda desa, pembangunan Polindes (Puskesmas Pembantu) untuk meningkatkan akses kesehatan masyarakat, dan bantuan untuk pembangunan masjid sebagai tempat ibadah dan pusat kegiatan keagamaan di desa tersebut. Semua ini merupakan bukti nyata dan terukur atas kinerja BUMDES. “Jika BUMG tidak berkembang, bagaimana mungkin kami bisa membeli tanah untuk fasilitas umum? Ini bukti nyata bahwa BUMG Seuneubok Saboh telah berkontribusi besar bagi masyarakat. Jadi, tuduhan yang dimuat dalam berita itu adalah bohong (Hoaks),” tegasnya kembali dengan nada penuh penekanan. Pernyataan ini sekaligus membantah klaim yang disampaikan dalam berita tersebut.
Selain itu, Ridwan Taleb juga mengkritik peran Saiful Ismail yang dianggapnya janggal dan tidak profesional. Ia menyoroti fakta bahwa dalam berita tersebut, Saiful Ismail bertindak sebagai wartawan sekaligus narasumber, sebuah praktik yang bertentangan dengan prinsip dasar jurnalistik yang menuntut adanya narasumber independen untuk memastikan keberimbangan informasi. “Seharusnya ada narasumber lain yang kredibel untuk menguatkan sebuah pemberitaan. Namun dalam kasus ini, Saiful Ismail bertindak sebagai wartawan sekaligus narasumber, yang jelas melanggar prinsip jurnalistik,” imbuhnya. Hal ini, menurut Ridwan, menunjukkan kurangnya pemahaman Saiful Ismail terhadap etika dan prinsip dasar jurnalistik yang baik, serta menunjukkan ketidakprofesionalan
yang cukup signifikan.
Sebagai penutup, Ridwan Taleb menyampaikan harapannya agar perusahaan pers lebih selektif dalam merekrut wartawan dan memberikan pelatihan yang memadai terkait kode etik jurnalistik. Ia menekankan pentingnya menghindari praktik pemberian kartu pers hanya karena uang administrasi, karena hal tersebut dapat merusak citra jurnalisme dan menyesatkan masyarakat dengan berita-berita yang tidak berimbang dan tidak bertanggung jawab.
Ia berharap agar kasus ini menjadi pelajaran bagi semua pihak agar senantiasa menjunjung tinggi etika dan profesionalisme dalam menjalankan tugas masing-masing, sehingga masyarakat dapat memperoleh informasi yang akurat, berimbang, dan tidak menyesatkan. Pernyataan ini sekaligus menjadi pesan penting bagi seluruh insan pers untuk senantiasa berpegang teguh pada kode etik jurnalistik pungkasnya, Ridwan
(Red)

