Globaldetik.com | KOTA LANGSA –
16 April 2025, Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Langsa dan Polda Aceh menorehkan prestasi gemilang dalam pengungkapan jaringan pengedar narkotika jenis kokain lintas provinsi, Operasi yang melibatkan penyelidikan intensif sejak Februari 2025 ini, bukan hanya berhasil mengungkap sebuah jaringan, melainkan juga menunjukkan dedikasi dan profesionalisme tinggi dari aparat penegak hukum di Aceh. Informasi berharga dari masyarakat menjadi kunci awal keberhasilan operasi ini, membuktikan pentingnya sinergi antara polisi dan masyarakat dalam memerangi kejahatan.
Keberhasilan operasi ini ditandai dengan penangkapan enam tersangka dan penyitaan lebih dari 24 kilogram kokain. Jumlah ini jauh melebihi perkiraan awal yang hanya sekitar 15 kilogram, menunjukkan skala operasi jaringan ini jauh lebih besar daripada yang diperkirakan. Kejelian dan ketelitian tim gabungan dari Polres Langsa dan Polda Aceh, yang dipimpin oleh Kapolres Langsa AKBP Andy Rahmansyah dan Dirresnarkoba Polda Aceh KOMBESPOL Shobarmen, terlihat dalam kemampuan mereka membongkar operasi ini melalui tiga lokasi berbeda.
Keberhasilan operasi ini juga menunjukkan kemampuan investigasi yang luar biasa. Penyelidikan tidak berhenti di Aceh, melainkan meluas hingga ke Sumatera Utara, di mana tersangka Swandi Als Andi berhasil ditangkap bersama 24 paket besar kokain di rumahnya di Pangkalan Susu, Kabupaten Langkat. Kemampuan untuk melacak dan menangkap tersangka di luar wilayah operasional menunjukkan koordinasi dan kerjasama yang efektif antar satuan kepolisian.
Pengungkapan ini bukan hanya sekadar penangkapan dan penyitaan barang bukti, melainkan juga pengungkapan sebuah jaringan yang terorganisir dan terstruktur. Para tersangka telah merencanakan distribusi kokain ke Aceh dengan harga fantastis, yaitu sekitar Rp100.000.000 per kilogram. Hal ini menunjukkan keuntungan besar yang didapatkan dari bisnis ilegal ini, dan betapa seriusnya ancaman yang ditimbulkan oleh jaringan ini terhadap masyarakat.
Kapolres Langsa AKBP Mughi Prasetyo Habrianto menegaskan komitmen Polri dalam mendukung program Asta Cita Presiden untuk memberantas peredaran narkotika. Pengungkapan ini menjadi bukti nyata komitmen tersebut, dan menunjukkan keseriusan Polri dalam memerangi kejahatan narkotika di Indonesia. Keberhasilan ini juga menjadi bukti efektifitas strategi dan kerjasama yang dilakukan oleh Polres Langsa dan Polda Aceh.
Keenam tersangka kini dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman yang sangat berat, yaitu hukuman mati, penjara seumur hidup, atau minimal enam tahun dan maksimal dua puluh tahun. Ancaman hukuman yang berat ini menunjukkan keseriusan pemerintah dalam menangani kasus narkotika.
Lebih dari sekedar penangkapan, operasi ini telah berhasil menyelamatkan sekitar 200.000 jiwa dari bahaya narkotika jenis kokain. Ini adalah dampak positif yang sangat signifikan, dan menjadi bukti nyata keberhasilan kerja keras dan dedikasi Sat Resnarkoba Polres Langsa dan Polda Aceh dalam melindungi masyarakat dari ancaman narkotika. Prestasi ini patut diapresiasi dan diharapkan dapat menjadi motivasi bagi aparat penegak hukum lainnya dalam memberantas kejahatan narkotika di Indonesia
(Red)

