Globaldetik.com | ACEH TIMUR – Sungai Raya, Forum Keuchik Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Aceh Timur, menggelar Focus Group Discussion (FGD) di Aula kantor camat pada Sabtu, 31 Mei 2025, pukul 09.30 WIB. FGD ini bertujuan mendorong Keterbukaan Informasi Publik (KIP) di tingkat gampong, mengacu pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008, melalui kemitraan antara pemerintah gampong dan insan pers.

Acara dihadiri oleh Sekjen APDESI DPC Aceh Timur, Rizalihadi; Ketua Kordinator wartawan Aceh Timur, Masri SP; Camat Sungai Raya, Muhammad Ridha; Wakapolsek Sungai Raya, Iptu Rusdianto (bersama Kanit Intel Delfion); anggota Koramil 12/SRY, Misyanto; Ketua APDESI Kecamatan, Zulkifli; Ketua Kordinator wartawan Kecamatan Sungai Raya, Mohd. Isa Ismail; seluruh kepala desa di Kecamatan Sungai Raya; dan sejumlah insan pers dari Kecamatan Sungai Raya dan Aceh Timur.

Exif_JPEG_420

Ketua APDESI Kecamatan, Zulkifli, yang juga menjadi pemateri (dengan acara dipandu oleh ketua kordinator Kecamatan), menekankan pentingnya diskusi bersama insan pers untuk membangun pemerintahan desa yang transparan, akuntabel, dan partisipatif. Ia melaporkan keterlibatan 13 keuchik dalam FGD ini. Zulkifli juga memperkenalkan program inovatif publikasi desa sebagai inisiatif strategis untuk membangun kemitraan dengan insan pers, memberikan akses informasi ke media cetak, online, elektronik, dan sosial media. Tujuannya meningkatkan transparansi, akuntabilitas, partisipasi publik, dan kualitas pembangunan gampong, serta meningkatkan visibilitas Kecamatan Sungai Raya dan Aceh Timur. Ia berharap keuchik menjalin kerja sama efektif dengan media lokal.

Sekjen APDESI Aceh Timur, Rizalihadi, menyatakan dukungan penuh terhadap FGD ini, mengingat pengaruhnya terhadap perubahan di setiap gampong. Transparansi informasi, menurutnya, mendorong akuntabilitas pemerintah gampong dalam pengelolaan keuangan dan pembangunan, mencegah penyimpangan, dan meningkatkan efisiensi.

Ketua Kordinator wartawan Kabupaten Aceh Timur, Masri SP, menjelaskan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang KIP dan Undang-Undang Pers, serta peran penting pers dalam mewujudkan transparansi dan akuntabilitas publik. Ia mengingatkan pentingnya verifikasi identitas wartawan yang bertugas di gampong, mengingat ditemukannya kasus wartawan yang memiliki Kartu Tanda Anggota (KTA) dan surat tugas, namun tidak terdaftar di redaksi. Muspika Sungai Raya menyatakan dukungan penuh terhadap program ini, menekankan pentingnya konfirmasi terhadap temuan di lapangan guna memastikan pemberitaan yang akurat, berimbang, dan bertanggung jawab, khususnya terkait pekerjaan fisik pemerintah desa yang tidak sesuai spesifikasi

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *