
“CSR bukan sedekah, tapi kewajiban hukum dan moral. Masyarakat berhak menikmati manfaat dari sumber daya alam yang diambil dari tanah mereka sendiri.” Tegas Maulizar Zikri, Ketua Komisi III DPRK Aceh Tamiang.
Aceh Tamiang, Globaldetik.com
Rabu, (12 November 2025) — Diruang rapat DPRK Aceh Tamiang yang dingin dan beraroma kopi hitam, Maulizar Zikri, Ketua Komisi III DPRK, berbicara tanpa basa-basi. Suaranya tegas, matanya menatap lurus ke arah jajaran manajemen Pertamina EP Rantau.
“Jangan lagi melempar tanggung jawab. Jalan di sekitar operasi itu rusak karena aktivitas perusahaan. Masyarakat tidak mau tahu siapa yang harus memperbaiki, mereka hanya ingin bisa lewat tanpa terjebak lumpur,” ujarnya lantang.
Rapat Dengar Pendapat (RDP) hari itu merupakan kelanjutan dari pertemuan sebelumnya antara DPRK Aceh Tamiang dan Pertamina EP Rantau terkait pelaksanaan Corporate Social Responsibility (CSR) atau yang dalam industri migas dikenal sebagai Program Pengembangan Masyarakat (PPM).
Namun, topik yang tampak teknis ini segera berubah menjadi perdebatan tajam tentang tanggung jawab sosial dan legitimasi moral perusahaan negara di tanah rakyat penghasil minyak.
Jalan Rusak, Jalan Panjang CSR.
Sorotan Maulizar berfokus pada kondisi jalan di sekitar wilayah operasi Pertamina EP Rantau, yang menurut laporan warga “sudah seperti kubangan.”
Ia menilai, rusaknya jalan bukan sekadar akibat hujan dan waktu, melainkan dampak langsung dari kendaraan berat perusahaan yang lalu lalang setiap hari.
“Jangan bersembunyi di balik alasan bahwa jalan itu sudah diserahkan ke Pemkab. Perusahaan tetap punya tanggung jawab moral,” tegas Maulizar.
Nada serupa datang dari anggota Komisi III lainnya. Sugiono menyebut kerusakan sudah “merata dan parah”, sementara Irwan Effendi menekankan agar perbaikan jalan masuk prioritas utama program CSR 2025–2026.
Yanin dari SKK Migas: “Kami Akan Audit dan Evaluasi”
“Kami akan meninjau dan mengevaluasi langsung di lapangan. CSR dalam migas bukan hanya program sosial, tapi instrumen untuk menjaga kepercayaan publik.” Terang Yanin, Perwakilan SKK Migas Pekanbaru.
Duduk di tengah meja bundar, Yanin, perwakilan SKK Migas dari Pekanbaru, menunggu suasana sedikit tenang sebelum berbicara.
“Dalam industri migas, CSR disebut PPM. Setiap rupiah yang dikeluarkan harus bisa dipertanggungjawabkan dan diaudit oleh SKK Migas dan BPK,” ujarnya.
Ia menjelaskan, SKK Migas tidak hanya bertugas mengawasi produksi, tetapi juga memastikan program sosial perusahaan memberi dampak nyata bagi masyarakat.
“Kami akan meninjau kondisi jalan dan mengevaluasi apakah kerusakan disebabkan aktivitas kontraktor atau faktor lain. Hasilnya akan kami koordinasikan dengan Pertamina dan pemerintah daerah,” tambah Yanin.
Di luar ruang rapat, kalimat itu terdengar diplomatis. Namun di dalam ruang rapat, pernyataan itu memunculkan harapan baru; setidaknya kali ini, ada komitmen tertulis untuk ditindaklanjuti.
Suara dari Forum CSR “CSR Bukan Belas Kasihan”.
“CSR itu tanggung jawab, bukan belas kasihan. Pemerintah harus punya dasar hukum yang kuat agar setiap perusahaan tahu kewajibannya dan rakyat tahu haknya.” Ujar Sayed Zainal M, SH, Ketua F-CSR Aceh Tamiang.
Di Tengah perdebatan teknis soal anggaran dan kewenangan, Sayed Zainal M, SH, Ketua Forum Corporate Social Responsibility (F-CSR) Aceh Tamiang, mengangkat tangan. Nada bicaranya tenang, tetapi berisi.
“CSR ini jangan lagi dipahami sebagai belas kasihan perusahaan,” katanya membuka pandangan.
Menurutnya, dalam Qanun Aceh Tamiang Nomor 7 Tahun 2014, sudah jelas diatur tiga kelompok peran; pemerintah daerah sebagai koordinator dan penerima laporan triwulan, DPRK sebagai pengawas, dan perusahaan sebagai pelaksana tanggung jawab sosial.
“Masalahnya,” lanjut Sayed, “selama ini koordinasi kita tidak kuat. Jangankan manfaatnya, untuk mengeksekusi pun lemah karena dasar hukumnya belum ditegakkan. Banyak perusahaan yang tidak jelas sosialisasi tanggung jawabnya.”
Ia mengingatkan, pertemuan dua bulan lalu di Medan sebenarnya sudah menyinggung hal ini.
“Kita sudah minta Pemkab dan Bupati menindaklanjuti lewat aturan turunan atau minimal instruksi bupati. Kalau kita menunggu revisi qanun, itu panjang. Tapi instruksi bisa jadi dasar yang mengikat, agar semua perusahaan paham kewajibannya,” tegasnya.
Suara Sayed seperti membelah ruang rapat yang sejak tadi dikuasai nada konfrontatif. Ia bicara tentang struktur dan sistem, bukan sekadar keluhan.
Bagi Maulizar, pandangan itu seolah menegaskan bahwa DPRK tidak sedang berhadapan dengan Pertamina semata, tapi juga dengan kekosongan koordinasi antar lembaga.
Antara Regulasi dan Realitas.
Management Pertamina EP Rantau, melalui Field Manager Tomi Wahyu Alimsyah, menyebut; pihaknya akan berkoordinasi dengan kontraktor dan SKK Migas untuk mencari solusi perbaikan jalan “yang sesuai koridor regulasi.”
Namun Maulizar tak sepenuhnya puas. “Jangan semua diserahkan pada regulasi. Kalau masyarakat sudah marah, regulasi takkan mampu menahan amarah itu,” ujarnya.
Wakil Ketua DPRK, Saiful, juga menambahkan kritik tajam. Ia menilai koordinasi dan pelaporan CSR selama ini tidak berjalan sebagaimana diatur qanun. “DPRK sering tahu ada program setelah masyarakat turun protes. Itu tidak sehat,” ujarnya.
Ia menegaskan, “CSR bukan bentuk kemurahan hati, tapi kewajiban hukum, dan coba buka Qanun Nomor 7 (Perda) tahun 2014 turunan Undang Undang Pemerintah Aceh (UUPA) jelas diatur. Cobalah bapak buka bab dan pasal nya. Kalau saya, semua kegiatan pertamina harus merujuk Qanun yang saya sebut kekhususan program CSR atau PPM.”
Kesepakatan dan Jalan ke Depan.
Menjelang sore, rapat ditutup dengan beberapa kesimpulan; Pertamina EP Rantau diminta memprioritaskan perbaikan jalan sekitar wilayah operasi sebagai program utama CSR 2025–2026.
SKK Migas akan Lakukan evaluasi lapangan bersama vendor. Pemkab dan DPRK akan memperkuat mekanisme pengawasan dengan laporan triwulan.
Forum CSR akan membantu menyusun rekomendasi agar dasar hukum pelaksanaan CSR diperkuat melalui instruksi bupati.
Namun bagi Maulizar Zikri, rapat hari itu hanyalah awal dari perjalanan panjang. “Kami tidak akan berhenti di notulen. Kami ingin melihat truk Pertamina lewat di jalan yang sudah diperbaiki. Itu ukurannya,” katanya sambil tersenyum kecut.
Di Aceh Tamiang, di mana minyak pernah menjadi berkah sekaligus beban, isu CSR adalah cermin hubungan antara kekuasaan, ekonomi, dan keadilan sosial.
Dari balik gedung DPRK yang sederhana itu, Maulizar Zikri bersama Sayed Zainal dan Yanin mencoba menegakkan keseimbangan; agar pembangunan tak hanya mengalir dari pipa minyak, tapi juga dari tanggung jawab sosial yang benar-benar dijalankan.
