Globaldetik.com | ACEH UTARA — Ketua Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Aceh Utara, Al-Halim, menegaskan bahwa penggunaan dana publikasi desa wajib berpedoman pada Peraturan Bupati (Perbup) yang berlaku. Hal ini dilakukan guna memastikan setiap rupiah dana publikasi benar-benar digunakan untuk keterbukaan informasi kepada masyarakat.

Dalam pertemuan silaturahmi bersama awak media di Geureudong Kupi, Minggu (26/4/2026), Al-Halim menjelaskan bahwa dana publikasi kini tidak lagi dipersempit hanya untuk pemasangan baliho konvensional, melainkan juga harus merambah ke kanal digital agar lebih transparan dan mudah diakses.

Dana publikasi bukan semata untuk baliho. Perbup telah mengatur bahwa publikasi digital merupakan bagian dari penyampaian informasi desa yang transparan, ujar Al-Halim.

Ia menambahkan, di era teknologi saat ini, pemerintah desa dituntut untuk beradaptasi dengan pola komunikasi yang lebih modern dan terukur. Kedisiplinan terhadap regulasi menjadi kunci agar pengelolaan anggaran desa tetap akuntabel dan tidak menyimpang dari aturan yang lebih tinggi.

Sementara itu, Ketua Forum Publikasi Gampong (FPG), Marzuki A. Samad, merinci bahwa alokasi dana tersebut telah diatur secara resmi dalam Peraturan Bupati Aceh Utara Nomor 5 Tahun 2026.

Berdasarkan aturan tersebut, setiap desa mengalokasikan anggaran yang cukup efisien, yakni sekitar Rp1 juta per tahun untuk kebutuhan publikasi. Dengan jumlah 852 desa di Aceh Utara, diharapkan seluruh capaian pembangunan dapat terinformasikan dengan baik kepada publik.

Langkah ini juga merupakan mandat dari tingkat nasional melalui Peraturan Menteri Desa (Permendesa) PDTT Nomor 16 Tahun 2025. Dalam aturan tersebut, desa diwajibkan mempublikasikan penggunaan Dana Desa sejak APBDes ditetapkan, mencakup jenis kegiatan, lokasi, hingga besaran anggaran.

Marzuki menekankan bahwa publikasi melalui media, terutama platform digital, adalah cara paling efektif untuk mencegah penyimpangan anggaran di tingkat gampong.

Tanpa publikasi yang terbuka, ruang pengawasan publik menjadi lemah. Informasi yang terbuka melalui media memungkinkan masyarakat, termasuk warga yang sedang merantau, untuk mengetahui secara jelas apa saja program pembangunan yang dijalankan di desanya, pungkas Marzuki.

Hingga saat ini, tercatat ada 102 wartawan yang aktif melakukan peliputan kegiatan desa di wilayah Aceh Utara untuk memastikan arus informasi tetap berjalan secara independen dan akuntabel

(Masykur)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *