Globaldetik.com | LHOKSUKON — Langkah Bupati Aceh Utara menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 12 Tahun 2026 mendapat sambutan positif dari Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) setempat. Regulasi ini dianggap sebagai angin segar bagi 852 gampong untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang lebih transparan.
Ketua APDESI Aceh Utara, Al Halim Ali, menjelaskan bahwa Perbup tersebut menjadi mandat penting agar pemerintah desa tidak ragu mengalokasikan anggaran publikasi dalam APBG 2026. Hal ini ia sampaikan dalam diskusi bersama Koordinator Daerah (Korda) Wartawan Aceh Utara, Marzuki, serta para ketua wartawan koordinator kecamatan (Korcam) se-Aceh Utara di Geurudong Kupi, Minggu (26/4/2026).
Publikasi adalah mata rantai penting agar masyarakat tahu apa yang sedang dibangun di desanya. Kami mengapresiasi Bupati karena kini ada kepastian hukum yang jelas untuk mendukung keterbukaan informasi publik tersebut, ujar Al Halim.
Ia juga menekankan bahwa dana yang dialokasikan adalah murni untuk kerja sama jasa profesional, di mana media berfungsi mendokumentasikan dan menyiarkan hasil kinerja gampong secara akurat sebagai bentuk pertanggungjawaban publik.
Di sisi lain, pihak wartawan menyatakan kesiapan untuk mengawal publikasi pembangunan desa dengan standar jurnalistik yang profesional, sesuai amanat UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Besar harapan APDESI agar sinergi ini dapat tersosialisasi dengan baik hingga ke tingkat gampong melalui peran aktif pengurus di tingkat kecamatan. Dengan komunikasi yang tepat, diharapkan perencanaan anggaran tahun depan dapat memberikan ruang yang lebih luas bagi publikasi desa sebagai sarana edukasi bagi warga Aceh Utara

