SINGKIL –Globaldetik.com Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Singkil memutuskan membebaskan dua orang terdakwa, Engky Tumsila bin Alm. Tumirin dan Rahmat Hariyanto alias Atok bin Dul Hasyim, dalam perkara dugaan pengancaman terhadap karyawan PT Laot Bangko.
Putusan tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim pada sidang yang digelar Kamis, 7 Mei 2026, dengan nomor perkara: 5/Pid.B/2026/PN Skl.
Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menyatakan bahwa seluruh dakwaan dan tuntutan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum. Oleh karena itu, hakim memutuskan membebaskan kedua terdakwa dari segala tuntutan hukum.
“Majelis Hakim berpendapat bahwa tuduhan pengancaman terhadap karyawan PT Laot Bangko wilayah Kota Subulussalam tidak terbukti. Oleh karena itu, terdakwa dinyatakan bebas,” demikian inti putusan yang dibacakan di ruang sidang.
Tidak hanya membebaskan, Majelis Hakim juga memerintahkan kepada pihak Jaksa Penuntut Umum untuk melakukan rehabilitasi nama baik, harkat, dan martabat kedua terdakwa yang selama ini tercoreng akibat proses hukum yang berjalan.
Apresiasi Tim Penasihat Hukum
Sementara itu, tim penasihat hukum yang terdiri dari Bustra, S.H. dan Abdul Rani Munthe, S.H., C.P.C.L.E., mengapresiasi tinggi atas putusan yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim.
Menurut mereka, putusan tersebut sangat tepat dan berpihak pada kebenaran berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap selama persidangan berlangsung.
“Kami menilai putusan ini sangat tepat berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan, serta apa yang telah kami kemukakan melalui eksepsi dan pleidoi. Kami sangat bersyukur atas vonis bebas yang dibacakan oleh hakim,” tegas Bustra, S.H. didampingi rekannya, Abdul Rani Munthe.
Keduanya berharap putusan ini menjadi bukti bahwa keadilan dan kebenaran masih tetap berpihak kepada masyarakat di negeri ini.
Sumber Bustra, S.H
Raja uli

