
ACEH TAMIANG, GLOBALDETIK.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Tamiang resmi menerima Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Aceh Tamiang Tahun Anggaran 2025. Dokumen tersebut diserahkan langsung oleh Bupati Aceh Tamiang, Drs. Armia Pahmi, MH, dalam Rapat Paripurna yang berlangsung pada Senin, 18 Mei 2026 pukul 17.54 WIB.
Ketua DPRK Aceh Tamiang, Fadlon, SH, dalam sambutannya menyampaikan bahwa LKPJ yang telah diterima ini akan segera diserahkan kepada seluruh Anggota Dewan untuk dibahas secara bersama-sama.
Sesuai dengan Pasal 22 ayat (2) Permendagri Nomor 19 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, pembahasan LKPJ oleh DPRD wajib memperhatikan dua poin utama:
- Capaian kinerja program dan kegiatan.
- Pelaksanaan peraturan daerah dan/atau peraturan kepala daerah dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan daerah.
Realisasi Keuangan TA 2025
Terkait pengelolaan keuangan daerah, Bupati Armia Pahmi memaparkan capaian positif di hadapan rapat paripurna. Hingga 31 Desember 2025, realisasi Pendapatan Daerah berhasil menembus angka Rp 1.230.027.577.502,96 atau mencapai 105,18% dari total target Pendapatan pada APBK TA 2025. Sementara itu, untuk realisasi Belanja Daerah, anggaran terserap sebesar 89,76% atau senilai Rp 1.174.177.476.159,63.
Namun, Bupati mengingatkan bahwa angka penyerapan anggaran tersebut saat ini masih bersifat sementara (unaudited).
”Realisasi ini masih bersifat unaudited karena belum melalui proses pemeriksaan oleh BPK RI. Hasil pemeriksaan resmi nantinya akan disampaikan tersendiri kepada DPRK Aceh Tamiang dalam bentuk Rancangan Qanun tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBK TA 2025,” ujar Armia Pahmi.
Pembentukan 5 Pansus
Memasuki agenda kedua, Rapat Paripurna yang kemudian dipimpin oleh Muhammad Nur, SE, langsung mengambil langkah cepat dengan membentuk 5 (lima) Panitia Khusus (Pansus). Pansus yang dibentuk berdasarkan usulan dari fraksi-fraksi dewan ini bertugas khusus untuk membedah dan membahas LKPJ Bupati TA 2025 tersebut.
Surat Keputusan DPRK Aceh Tamiang mengenai pembentukan panitia khusus ini dibacakan langsung oleh Sekretaris Dewan, Rulina Rita, ST. MT.
Rapat Paripurna ini dinyatakan sah dan memenuhi kuorum karena dihadiri oleh 23 Anggota Dewan. Turut hadir dalam acara tersebut perwakilan Polres Aceh Tamiang, perwakilan Kodim 0117/ATAM, Ketua MPD, Ketua MPU, Sekretaris Daerah, serta para Kepala Perangkat Daerah di lingkungan Pemkab Aceh Tamiang. (Andre)
