
GLOBAL DETIK | SABANG, ACEH – Praktik penyalahgunaan kekuasaan yang diduga memaksa Kepala Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) Pemerintah Kota Sabang, FH, untuk menandatangani surat pengunduran diri di bawah tekanan, dinilai sebagai pelanggaran terhadap aturan negara. Hal ini ditegaskan secara resmi oleh Teuku Nanda Muakhir, S.H., Kepala Bidang Hukum dan HAM Yayasan Lembaga Advokasi Sosial Kemasyarakatan Aceh Raya (Yayasan LASKAR).
PERNYATAAN TEGAS TEUKU NANDA MUAKHIR, S.H. Kabid Hukum dan HAM Yayasan LASKAR
”Secara hukum, peristiwa ini sangat jelas: pengunduran diri FH batal demi hukum, pengangkatan Nas sebagai pengganti cacat sejak awal, serta seluruh Surat Keputusan (SK) Kelompok Kerja (Pokja) hingga proses tender di Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum. Jika tetap dipaksakan, ini adalah tindakan yang berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara,” ujar Teuku Nanda.
PENGUNDURAN DIRI DIDUGA DALAM TEKANAN
Berdasarkan Pasal 52 UU No. 20 Tahun 2023 tentang Perubahan atas UU No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, pengunduran diri ASN harus didasari atas kemauan sendiri. Jika dilakukan karena tekanan, ancaman, atau paksaan, maka pernyataan tersebut tidak bernilai hukum dan batal demi hukum. Hal ini sejalan dengan Pasal 1320 KUHPerdata, di mana kehendak bebas merupakan syarat mutlak sahnya suatu perbuatan hukum.
”Hingga saat ini, pengunduran diri tersebut belum diproses, belum diunggah ke Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara (SIASN), dan belum mendapatkan Pertimbangan Teknis (Pertek) dari Badan Kepegawaian Negara (BKN). Sesuai Perpres 116/2022 dan SE BKN No. 7/2024, pemberhentian pejabat struktural wajib melalui prosedur resmi BKN. Karena syarat tersebut tidak terpenuhi, FH secara hukum masih sah menjabat sebagai Kepala UKPBJ,” tambahnya.
PENGANGKATAN PEJABAT PENGGANTI DINILAI MELAWAN ATURAN
Jabatan Kepala UKPBJ adalah jabatan struktural yang memerlukan Pertek BKN saat pengangkatan. Karena jabatan tersebut belum kosong secara hukum dan tidak dimungkinkan diisi oleh dua orang sekaligus, maka SK pengangkatan Nas merupakan keputusan yang lahir tanpa dasar hukum dan cacat prosedur.
”Nas tidak memiliki kewenangan untuk bertindak atas nama jabatan tersebut. Segala tanda tangan, keputusan, dan perintah yang dibuatnya dinilai sebagai perbuatan tanpa hak, yang dapat dipertanggungjawabkan secara perdata maupun pidana. Pihak yang memerintahkan pengangkatan tersebut juga harus bertanggung jawab penuh atas pelanggaran ini,” tegas Teuku Nanda.
TUNTUTAN PEMBATALAN TENDER DAN SK POKJA
Berdasarkan regulasi pengadaan barang/jasa pemerintah, syarat utama sahnya proses pengadaan adalah dijalankan oleh pejabat dan panitia yang diangkat secara sah. Karena Kepala UKPBJ yang menerbitkan SK Pokja dianggap tidak sah, maka konsekuensinya adalah:
• SK Pengangkatan Pokja cacat hukum.
• Seluruh tahapan tender di LPSE tidak mengikat dan tidak sah.
• Penetapan pemenang, kontrak, dan perjanjian yang lahir dari proses tersebut tidak memiliki kekuatan hukum.
”Melanjutkan proses ini sama dengan membiarkan terjadinya kerugian keuangan negara. Tidak ada alasan yang dapat dibenarkan untuk tetap melanjutkan proses yang sejak awal bermasalah. Seluruh proses harus dihentikan dan dibatalkan,” paparnya.
DESAKAN KEPADA APARAT PENEGAK HUKUM (APH)
Muncul pertanyaan besar: mengapa harus menggeser pejabat yang sah terindikasi dengan cara paksa? Apakah ada proyek yang ingin dijalankan tanpa pengawasan yang benar? Apakah ada kepentingan pihak tertentu yang ingin dipuaskan?
”Kami dari Yayasan LASKAR mendesak Kepolisian, Kejaksaan, Inspektorat, dan BKN untuk segera bertindak. Menelusuri tekanan yang terjadi, meneliti pelanggaran prosedur, dan mencegah kerugian negara adalah kewajiban mutlak APH. Mengabaikan hal ini sama saja dengan membiarkan aturan diinjak-injak dan keuangan negara dipertaruhkan demi kepentingan segelintir orang. Bertindaklah sekarang juga!” tutup Kabid hukum dan Ham Yayasan LASKAR dengan nada tegas.
