GLOBAL DETIK, SABANG – Keputusan sepihak memberhentikan Direktur RSUD Kota Sabang tanpa melampirkan Pertimbangan Teknis (Pertek) Badan Kepegawaian Negara (BKN) bukan sekadar kelalaian administrasi. Ini adalah tindakan sadar melawan hukum, cacat prosedur sejak awal, dan batal demi hukum.
Keputusan tersebut dinilai tidak memiliki kekuatan hukum, tidak diakui dalam sistem administrasi nasional, dan memunculkan dugaan kuat adanya kepentingan terselubung terkait proyek pengadaan melalui mekanisme E-Katalog bernilai miliaran rupiah yang sedang berjalan di lingkungan rumah sakit.
PEMBERHENTIAN TANPA PERTEK: ATURAN NEGARA DIABAIKAN
Direktur RSUD Kota Sabang menjabat sebagai Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama/Eselon II.b. Sesuai Perpres No. 116 Tahun 2022 dan SE BKN No. 7 Tahun 2024, setiap pengangkatan, pemindahan, maupun pemberhentian pejabat Eselon II, III, dan IV wajib didahului Pertek BKN dan diproses melalui sistem terintegrasi I-Mut SIASN. Tidak ada otoritas di daerah yang diperkenankan mengesampingkan ketentuan ini.
Konsekuensi hukumnya tegas dan tak terbantahkan:
• SK Pemberhentian batal demi hukum sejak diterbitkan.
• Pejabat yang bersangkutan tetap sah dan aktif menjabat di mata negara.
• BKN berwenang memblokir data, menolak proses, hingga menjatuhkan sanksi tegas kepada pihak yang memaksakan pelanggaran.
• Segala tindakan yang didasarkan pada pemberhentian tersebut tidak sah dan tidak mengikat.
KOTAK PANDORA TERBUKA: ADA APA DENGAN PROYEK MILIARAN RUPIAH?
Kejanggalan mencolok tidak bisa diabaikan: mengapa pemberhentian dilakukan secara mendadak, terburu-buru, dan melawan aturan baku tepat di tengah berjalannya proses pengadaan E-Katalog bernilai miliaran rupiah di RSUD Kota Sabang?
Muncul dugaan kuat bahwa pejabat tersebut sengaja digeser karena tidak bersedia mengikuti kehendak pihak tertentu yang mengarah pada pelanggaran aturan, penyelewengan, atau potensi kerugian keuangan negara. Langkah ini ibarat membuka kotak pandora: apakah ada skema yang ingin dipaksakan, diubah, atau ditutupi dengan menyingkirkan pejabat yang menjaga prinsip hukum? Misteri di balik proyek bernilai besar ini wajib segera dibongkar hingga ke akar-akarnya.
PERNYATAAN TEGAS YAYASAN LASKAR
Teuku Nanda Muakhir, S.H., Kepala Bidang Hukum dan HAM Yayasan Lembaga Advokasi Sosial Kemasyarakatan Aceh Raya (LASKAR).
”Kami mencatat pelanggaran prosedur yang mencolok dan terencana. Mengabaikan syarat wajib Pertek BKN bukan sekadar kelalaian, melainkan indikasi kuat adanya niat tidak jujur. Kami menduga langkah ini adalah bagian dari upaya mengamankan kepentingan segelintir pihak yang berpotensi mengandung unsur Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) terkait proyek pengadaan E-Katalog di RSUD Kota Sabang”, Tegasnya.
“Oleh karena itu, kami meminta dengan tegas kepada seluruh Aparat Penegak Hukum, BKN Kanwil Aceh, serta Inspektorat untuk segera turun tangan, mendalami, dan mengusut tuntas peristiwa ini. Bongkar siapa aktor di balik pemberhentian ini, apa tujuannya, dan kaitannya dengan setiap tahapan proyek E-Katalog yang sedang berjalan. Jangan biarkan aturan negara diinjak-injak dan uang negara dirugikan demi kepentingan pribadi!”, jelas Tengku Nanda.
FAKTA WAJIB DIBONGKAR!
Pemberhentian yang melawan hukum ini tidak boleh dibiarkan berlarut-larut. Aparat Penegak Hukum, BKN, serta Inspektorat wajib bertindak cepat dan tegas. Telusuri setiap jejak, alasan, dan kaitan dengan proyek bernilai besar tersebut.
Mengabaikan hal ini sama saja membiarkan kekuasaan berjalan sewenang-wenang dan merugikan negara. Pihak terkait wajib segera mencabut keputusan pemberhentian yang cacat tersebut dan memulihkan hak serta kedudukan pejabat yang bersangkutan sesuai aturan yang berlaku.
SESUAI UU PERS DAN KODE ETIK JURNALISTIK
Pemberitaan ini disusun berdasarkan fakta hukum, pernyataan resmi, dan informasi yang berkembang di masyarakat, sesuai UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers:
• Fakta hukum disajikan secara tegas dan jelas.
• Dugaan disampaikan sebagai hal yang perlu ditelusuri, bukan kesimpulan mutlak.
• Menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.
• Seluruh pihak terkait diberikan hak jawab sepenuhnya untuk klarifikasi.

