Globaldetik.com | ACEH UTARA – Program mulia Pemerintah Kabupaten Aceh Utara dalam mendukung pelayanan keagamaan melalui pengadaan 852 unit sepeda motor operasional bagi para Tgk. Imum Gampong tercoreng.

‎Alih-alih diterima dengan cuma-cuma, distribusi kendaraan dinas tersebut di Kecamatan samudera justru diduga diwarnai praktik pungutan liar (pungli) berkedok biaya administrasi dan meterai.

‎Berdasarkan penelusuran, anggaran sebesar Rp17 miliar telah digelontorkan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten (APBK) Aceh Utara untuk pengadaan ratusan motor tersebut.

Status kendaraan ini ditegaskan sebagai aset daerah, bukan kendaraan pribadi, sehingga seluruh biaya pengadaan ditanggung sepenuhnya oleh negara.
‎Namun, di lapangan, fakta yang terjadi di Kecamatan samudera jauh dari instruksi pemerintah pusat.

‎Sejumlah perangkat desa atau Geuchik mengungkapkan adanya instruksi dari pihak kecamatan untuk menyetor uang sebesar Rp250 ribu per unit motor dengan dalih biaya meterai dan administrasi.

‎” Uang Rp250 ribu rupiah untuk meterai dan administrasi. Hampir semua Geuchik di sini sudah menyetor uang tersebut ke forum Geuchik Samudera, dan dan kami sudah menerima serta mengambil STNK sepeda motor operasional itu,” ujar beberapa Geuchik yang enggan disebutkan namanya saat ditemui, Jumat (17/7/2026).

‎Kalkulasi Kerugian

‎Jika pungutan ini benar-benar terjadi secara merata, angka yang terkumpul cukup fantastis. Dengan asumsi ada 40 Gampong di Kecamatan samudera yang masing-masing menerima satu unit motor, maka total pungutan yang terkumpul mencapai Rp10 juta hanya dari satu kecamatan tersebut.

‎Angka ini dipandang sebagai beban yang tidak semestinya, mengingat Dinas Syariat Islam Kabupaten Aceh Utara selaku instansi teknis telah menegaskan bahwa seluruh proses administratif, mulai dari verifikasi hingga penyerahan, bebas biaya. Pihak Dinas pun memastikan bahwa segala bentuk pungutan di luar ketentuan adalah tindakan ilegal.

‎Ancaman Sanksi Pidana

‎Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, yang melarang pelaksana pelayanan publik melakukan pungutan di luar ketentuan yang berlaku.

‎Camat Samudera, Ilyas, saat dikonfirmasi Rabu 22 Juli 2026, mengatakan, maaf bang saya lagi di Rumah Sakit, istri saya sakit, yang kami sampaikan hanya biaya materai,” ucapnya singkat.

‎Sementara itu Ketua Forum Geuchik Samudera, belum dapat terhubung hingga berita ini tayang.

‎Transparansi dalam distribusi aset negara ini menjadi krusial. Publik menanti langkah tegas dari Pemerintah Kabupaten Aceh Utara untuk mengusut tuntas dugaan penyimpangan ini agar tujuan pemerintah dalam memperkuat syariat Islam di tingkat gampong tidak dinodai oleh praktik kotor di tingkat kecamatan.

‎Awak media senantiasa membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pihak-pihak terkait, baik dari pihak Kecamatan, Forum Geuchik, maupun instansi pemerintah lainnya. Hal ini dilakukan sebagai wujud komitmen terhadap Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta Kode Etik Jurnalistik dalam menjunjung tinggi prinsip keberimbangan dan akurasi informasi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *