Global detik.com | ACEH UTARA – Meningkatnya publikasi digital mengenai penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2026 di Kabupaten Aceh Utara dinilai menjadi langkah positif dalam mendorong transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan desa. Melalui pemberitaan yang berbasis data dan hasil peliputan di lapangan, masyarakat kini memiliki akses yang lebih luas untuk mengetahui penggunaan anggaran negara hingga ke tingkat desa.
Di tengah upaya tersebut, sejumlah wartawan yang aktif melakukan pengawasan terhadap penggunaan Dana Desa mengaku menjadi sasaran pemberitaan yang dinilai sepihak di beberapa media daring. Pemberitaan tersebut, menurut mereka, tidak pernah diawali dengan permintaan konfirmasi ataupun kesempatan memberikan hak jawab sebelum dipublikasikan.
Padahal, salah satu prinsip utama dalam Kode Etik Jurnalistik adalah kewajiban menguji informasi. Pasal 3 Kode Etik Jurnalistik menegaskan bahwa wartawan Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah.
Rizal Fahmi salah seorang wartawan di Aceh Utara menilai bahwa perbedaan pandangan dalam menjalankan fungsi kontrol sosial merupakan hal yang wajar. Namun, perbedaan tersebut seharusnya disampaikan melalui karya jurnalistik yang berimbang, berdasarkan fakta, data, dan hasil konfirmasi kepada semua pihak yang berkepentingan.
Mereka juga menyayangkan munculnya pemberitaan yang menyerang profesi wartawan secara personal tanpa ruang klarifikasi. Praktik semacam itu dinilai tidak hanya berpotensi mencederai prinsip-prinsip jurnalistik, tetapi juga dapat mengalihkan perhatian publik dari substansi utama, yakni pengawasan terhadap penggunaan Dana Desa agar tetap transparan, akuntabel, dan bebas dari penyimpangan.
Insan pers di Aceh Utara diharapkan tetap bersatu menjaga marwah profesi dengan mengedepankan integritas, independensi, serta kepatuhan terhadap Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Kritik terhadap sesama wartawan merupakan hal yang sah dalam negara demokrasi, tetapi harus disampaikan secara profesional melalui pemberitaan yang berimbang, bukan dengan tuduhan sepihak yang mengabaikan proses verifikasi.
Pada akhirnya, pers memiliki tanggung jawab yang sama untuk mengawal pembangunan Kabupaten Aceh Utara. Pers yang profesional akan menjadi mitra masyarakat dalam mengawasi penggunaan anggaran publik, sementara pers yang menjunjung etika akan memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap fungsi media sebagai pilar demokrasi.

