Globaldetik.com | ACEH UTARA — SMP Negeri 1 Meurah Mulia, yang beralamat di Jalan Irigasi Krueng Pasee, Desa Baroh Kuta Bate, Kecamatan Meurah Mulia, Kabupaten Aceh Utara, diduga tidak transparan tentang biaya BOS dikarenakan tidak terlihat papan informasi. Keadaan ini tentu memunculkan tanda tanya besar di kalangan masyarakat luas, mengingat kewajiban mempublikasikan rincian pengelolaan dana sekolah bukan sekadar anjuran, melainkan ketentuan hukum yang mengikat dan wajib dipatuhi oleh setiap lembaga pendidikan penerima bantuan negara tanpa terkecuali.
Ketentuan mengenai keterbukaan pengelolaan keuangan sekolah ini secara tegas diatur dan diamanatkan dalam sejumlah peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, antara lain Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang menjamin hak setiap warga negara untuk memperoleh informasi yang benar, jujur, dan tidak diskriminatif dalam penyelenggaraan pelayanan publik, termasuk di lingkungan pendidikan. Hal ini juga diperkuat melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, yang menyatakan bahwa penyelenggaraan pendidikan harus dikelola secara terbuka, akuntabel, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat, serta diatur lebih rinci dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi beserta Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah yang mewajibkan setiap sekolah memasang papan informasi yang memuat rincian sumber dana, jumlah yang diterima, pos penggunaan, dan saldo akhir secara jelas dan terbaca oleh siapa saja.
Sesuai ketentuan yang berlaku, setiap sekolah penerima Dana BOS wajib memasang papan informasi yang memuat rincian sumber dana, jumlah yang diterima, serta peruntukannya secara terperinci agar dapat dilihat dan diketahui oleh seluruh warga sekolah maupun masyarakat luas. Kewajiban ini dimaksudkan agar pengelolaan keuangan sekolah tidak berjalan dalam ketidakjelasan, melainkan diawasi bersama oleh seluruh pihak yang berkepentingan, sehingga dana yang bersumber dari uang rakyat benar-benar digunakan sepenuhnya untuk kepentingan peningkatan mutu pendidikan dan kesejahteraan peserta didik tanpa ada yang disembunyikan atau dialihkan ke hal-hal yang tidak berkaitan. Keterbukaan ini menjadi salah satu syarat utama agar pengelolaan keuangan sekolah berjalan akuntabel dan terhindar dari hal-hal yang merugikan.
Namun,diduga di SMP Negeri 1 Meurah Mulia hingga saat ini papan informasi terkait pengelolaan Dana BOS tersebut belum terpasang di tempat yang mudah dilihat umum. Masyarakat yang berkunjung ke sekolah maupun yang melintas di sekitar lingkungan sekolah sama sekali tidak menemukan papan informasi yang seharusnya memuat rincian penggunaan dana tersebut, padahal bangunan sekolah dan papan nama lembaga terlihat jelas dan terawat di halaman depan. Ketidakhadiran papan informasi ini pun memunculkan pertanyaan di kalangan masyarakat, sekaligus menimbulkan dugaan kurangnya keterbukaan dari pihak sekolah dalam mempertanggungjawabkan penggunaan dana yang bersumber dari APBN tersebut. Padahal dana BOS adalah milik negara yang diperuntukkan bagi kepentingan peserta didik, sehingga seluruh warga negara berhak mengetahui bagaimana dana itu dikelola dan digunakan.
Ketiadaan papan informasi ini juga dinilai bertentangan dengan semangat Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme, yang mewajibkan setiap penyelenggara negara termasuk lembaga pendidikan yang menerima anggaran negara untuk melaksanakan prinsip keterbukaan dalam pengelolaan keuangan. Dengan tidak adanya informasi yang dipajang secara terbuka, masyarakat sulit melakukan pengawasan langsung, dan hal ini berpotensi menimbulkan kecurigaan bahwa ada hal-hal yang sengaja ditutup-tutupi, meskipun belum tentu demikian, namun ketidakterbukaan itu sendiri telah melanggar ketentuan yang berlaku dan menimbulkan keraguan di hati masyarakat yang menitipkan anak-anak mereka di sekolah ini.
Masyarakat berharap pihak sekolah segera merespons hal ini dan memasang papan informasi sesuai ketentuan yang berlaku. Keterbukaan informasi bukan sekadar kewajiban administrasi, melainkan bentuk kepercayaan yang harus dijaga antara sekolah, pemerintah, dan masyarakat yang telah menitipkan anak-anak mereka untuk menuntut ilmu di lembaga pendidikan tersebut. Sekolah sebagai wadah pembentukan karakter seharusnya menjadi teladan dalam kejujuran dan keterbukaan, bukan justru sebaliknya menutup-nutupi hal yang seharusnya diketahui bersama. Masyarakat menuntut agar aturan ini segera dipatuhi tanpa menunggu ditegur atau diperintahkan oleh pihak berwenang.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada penjelasan resmi dari pihak kepala sekolah maupun pengurus komite sekolah terkait dugaan ketidaktransparanan pengelolaan Dana BOS di SMP Negeri 1 Meurah Mulia. Masyarakat berharap dinas pendidikan terkait turun langsung memantau dan memastikan setiap sekolah mematuhi aturan keterbukaan informasi keuangan demi kepentingan bersama, serta menindaklanjuti hal ini sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku agar tidak ada lagi sekolah yang mengabaikan kewajiban mempublikasikan pengelolaan dana BOS secara terbuka dan bertanggung jawab.
(Red)

