Aceh Utara – Garis batas antara kesepakatan sukarela dan beban terselubung kerap menjadi kabur di tingkat tapak, terutama ketika berpusat di sekitar dana bantuan penanganan bencana.

​Kabar miring itu datang dari Gampong Paya Beurandang, Kecamatan Tanah Luas, Kabupaten Aceh Utara. Di gampong ini, hak warga penerima bantuan isi hunian pascabanjir diduga ‘terpangkas’ nominal Rp300 ribu per kepala keluarga (KK).

​Berdasarkan kabar yang dihimpun media ini dugaan pemotongan ini mencakup 114 KK penerima bantuan. Bila seluruh penerima menyerahkan besaran tersebut, angka yang terkumpul ditaksir menyentuh Rp34,2 juta.

Penarikan uang disebut-sebut dilakukan di rumah kepala dusun setempat. Sebagian uang disinyalir guna menutupi biaya timbunan tanah di belakang meunasah, sementara rumor lain mengaitkan potongan tersebut dengan pihak kecamatan.

​Namun, tudingan pungutan liar (pungli) itu dibantah tegas oleh Kepala Desa (Geuchik) Paya Beurandang. Pihak gampong menyebut penyerahan uang Rp300 ribu itu bukanlah pungli, melainkan sumbangan sukarela hasil rapat resmi aparatur gampong.

​” Tidak ada itu. Rapat sudah empat kali, pertama rapat aparatur,” ujar Geuchik Paya Beurandang saat dikonfirmasi, Sabtu, 3 Oktober 2026.

​Menurut Geuchik, desa kini dihadapkan pada kebuntuan anggaran untuk menyelesaikan kewajiban fisik dan utang gampong. Salah satunya adalah sisa pembayaran pembebasan tanah senilai Rp60 juta dari total Rp130 juta yang belum terlunasi, ditambah kebutuhan penimbunan area meunasah sebesar Rp32 juta.
Kas gampong yang terbatas tidak cukup menutup sisa kewajiban tersebut.

​Dari sanalah ide pengumpulan dana spontan dimusyawarahkan. Geuchik menampik tuduhan adanya perintah dari tingkat atas maupun paksaan kepada warga penerima bantuan.

​” Dari kecamatan tidak minta uang dan tidak bilang apa-apa. Ini untuk membantu utang tanah yang pemiliknya sudah menagih,” tuturnya.

Ia menegaskan, dalam forum rapat aparatur hingga penyampaian di grup komunikasi gampong, tidak ada warga yang melayangkan keberatan.

​Pihak gampong pun berjanji mengembalikan uang tersebut jika ada warga yang merasa terbebani.

” Kalau memang ada yang keberatan, kami kembalikan. Kami enggak maksa. Tapi Alhamdulillah dibalas dalam grup, setuju semua,” kata sang Geuchik.

Ia menambahkan, warga yang ke depannya menerima bantuan program Jaminan Hidup (Jadup) pun tetap diserahkan pada pilihan masing-masing jika ingin menyumbang secara sukarela.

​Kasus di Paya Beurandang menyingkap celah yang acap kali berulang dalam tata kelola bantuan sosial: bagaimana sebuah ‘sumbangan’ diposisikan di tengah warga penerima manfaat.

​Di satu sisi, pihak gampong mengklaim pergerakan dana ini murni berlandaskan kesepakatan musyawarah demi kepentingan fasilitas publik dan pelunasan kewajiban gampong. Di sisi lain, menarik sumbangan dari dana bantuan bencana terlebih dialokasikan langsung dari penerima bantuan menimbulkan kerentanan etik dan administratif.

​Persoalannya kini bukan sekadar legalitas forum rapat, melainkan asas kebebasan warga dalam menyatakan sikap. Dalam relasi kuasa di tingkat gampong, tidak semua warga memiliki keberanian untuk menyuarakan penolakan di forum terbuka.

​Guna memastikan kepatuhan terhadap prinsip transparansi dan perlindungan hak warga terdampak bencana, Tempo masih berupaya mengonfirmasi pihak Kecamatan Tanah Luas serta membuka ruang bagi warga gampong yang ingin memberikan keterangan lebih lanjut.

Berapa dana yang benar-benar terkumpul, bagaimana pembukuannya, serta batas tegas antara kesukarelaan dan pemaksaan terselubung masih memerlukan pembuktian yang terang benderang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *