Globaldetik.com | Lhokseumawe — Sabtu, 22 Agustus 2026, Aktivitas penggalian tanah ilegal kini beroperasi secara terang-terangan di wilayah hukum Lhokseumawe. Kondisi ini memunculkan pertanyaan mendasar di tengah masyarakat: Ada apa dengan Aparat Penegak Hukum (APH) wilayah Lhokseumawe? Siapa yang bertanggung jawab apabila alam rusak dan bencana kelak akan tiba akibat aktivitas galian C serta tambang tanah ini? Mengapa APH diam saja? Ada apa dengan pihak berwenang sehingga hal tersebut dibiarkan terus berjalan tanpa tindakan apa pun?

Kegiatan penggalian dan penambangan tanah yang diduga tanpa izin ini berlangsung secara terbuka dan dapat disaksikan oleh siapa saja yang melintas di lokasi. Aktivitas tersebut berjalan tanpa hambatan berarti, seolah tidak ada aturan hukum yang mengikat, sehingga memunculkan dugaan bahwa pelaku merasa bebas melakukannya tanpa rasa takut terhadap sanksi yang berlaku. Hal inilah yang memicu kekhawatiran sekaligus pertanyaan warga: mengapa kegiatan yang jelas melanggar ketentuan perundang-undangan justru dibiarkan berjalan di depan mata umum.

Kerusakan alam akibat penggalian liar ini bukan sekadar masalah lingkungan, melainkan ancaman nyata bagi keselamatan warga di masa mendatang. Erosi tanah, perubahan bentang alam, serta hilangnya lahan penyangga berpotensi memicu bencana yang sewaktu-waktu dapat menimpa masyarakat. Masyarakat pun mempertanyakan secara terbuka: siapa yang akan bertanggung jawab apabila kerusakan alam ini berujung pada bencana yang merugikan banyak pihak.

Masyarakat tidak menuntut hal lain selain kepatuhan terhadap aturan yang berlaku dan perlindungan atas lingkungan tempat mereka tinggal. Namun hingga saat ini, aktivitas galian C dan tambang tanah ilegal tetap berjalan, sementara aparat penegak hukum belum menampakkan langkah penindakan yang nyata di lokasi. Dari sinilah muncul pertanyaan kritis: ada apa dengan APH wilayah hukum Lhokseumawe? Mengapa hal yang nyata terjadi justru dibiarkan berlarut-larut tanpa ada langkah apa pun.

Ketiadaan tindakan resmi membuat masyarakat semakin bertanya-tanya: apakah ada hal lain di balik diamnya pihak berwenang? Mengapa aturan yang seharusnya ditegakkan justru seakan diabaikan? Pertanyaan ini muncul sebagai respons atas kenyataan bahwa kegiatan ilegal beroperasi secara terang-terangan tanpa gangguan, seolah berada di luar jangkauan hukum yang berlaku di wilayah ini.

Penegakan hukum seharusnya berjalan konsisten tanpa pandang bulu, terlebih ketika aktivitas tersebut merugikan negara, merusak lingkungan, dan meresahkan masyarakat luas. Masyarakat berharap pertanyaan-pertanyaan ini segera mendapat tanggapan yang jelas dan langkah nyata dari pihak berwenang. Tidak sepatutnya warga harus menunggu sampai kerusakan alam menjadi parah atau bencana benar-benar datang baru kemudian dicari siapa yang bertanggung jawab.

Masyarakat meminta kepada Aparat Penegak Hukum (APH) agar pelaku usaha yang menjalankan aktivitas penggalian tanah ilegal tersebut diberikan sanksi yang setimpal, sehingga dapat memberikan efek jera kepada pelaku usaha tersebut maupun pihak lain yang berniat melakukan hal serupa di masa mendatang.

Permintaan ini disampaikan warga sebagai bentuk keprihatinan sekaligus harapan agar hukum benar-benar ditegakkan secara konsisten dan tidak ada pihak yang merasa kebal terhadap peraturan yang berlaku. Masyarakat menilai bahwa sanksi yang tegas dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku adalah langkah yang paling tepat, agar pelaku menyadari sepenuhnya kesalahan yang telah dilakukan dan tidak mengulanginya lagi di kemudian hari.

Penerapan sanksi yang setimpal bukan sekadar untuk menghukum pelaku atas pelanggaran yang telah terjadi, melainkan juga menjadi peringatan terbuka bagi setiap pihak lain yang mungkin berniat menjalankan kegiatan serupa tanpa izin. Dengan adanya tindakan yang tegas, diharapkan tidak akan ada lagi aktivitas ilegal yang beroperasi secara terang-terangan dan merugikan banyak pihak di wilayah ini.

Masyarakat menegaskan bahwa ketaatan terhadap hukum harus berlaku sama bagi siapa saja, tanpa memandang status maupun kedudukan. Oleh karena itu, penjatuhan sanksi yang setimpal sangat diperlukan agar tercipta ketertiban, perlindungan lingkungan, serta pemulihan kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum di wilayah hukum Lhokseumawe.

Hingga berita ini ditayangkan, belum ada konfirmasi maupun jawaban resmi yang diterima dari pihak pelaku usaha tersebut ataupun dari Aparat Penegak Hukum wilayah hukum Lhokseumawe terkait aktivitas penggalian tanah ilegal yang berjalan secara terang-terangan tersebut. Masyarakat tetap menantikan langkah penegakan hukum yang tegas, transparan, dan konsisten, serta jawaban yang memuaskan atas segala pertanyaan yang diajukan demi tegaknya hukum dan kelestarian lingkungan di wilayah Lhokseumawe.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *