Global detik.com | ACEH UTARA – Polemik dugaan pemotongan dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK), Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), dan insentif di Puskesmas Tanah Pasir, Kabupaten Aceh Utara, terus bergulir dan memantik reaksi keras dari kalangan pemerhati hukum.

‎Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) secara tegas mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera turun tangan mengusut tuntas sengkarut yang mencoreng dunia kesehatan tersebut.

‎Kepala YARA Perwakilan Lhokseumawe-Aceh Utara, Ibnu Sina, S.P., menilai praktik lancung yang menyasar hak-hak tenaga medis serta dana pelayanan kesehatan dasar merupakan pelanggaran serius yang tidak bisa ditoleransi.

‎Menurutnya, alokasi anggaran tersebut berada di bawah pengawasan ketat karena menyangkut hak publik sekaligus instrumen vital program prioritas negara, khususnya dalam upaya menekan angka stunting.

‎” Kami mendesak Aparat Penegak Hukum untuk segera bergerak melakukan penyelidikan mendalam atas dugaan pemotongan dana BOK, JKN, dan insentif di Puskesmas Tanah Pasir. Jangan sampai hak-hak tenaga kesehatan digerus oleh oknum yang tidak bertanggung jawab,” ujar Ibnu Sina dengan nada tegas, Rabu (19/8).

‎Ibnu Sina menekankan, penegakan hukum yang transparan dan akuntabel di sektor kesehatan mutlak diperlukan agar efek jera dapat ditegakkan. Terlebih lagi, anggaran yang diduga dipotong tersebut berkaitan langsung dengan motivasi kerja tenaga kesehatan di lini terdepan serta kualitas layanan masyarakat.

‎Alur Potongan dan Bantahan Dinas

‎Sebelumnya, dugaan praktik lancung di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) ini mencuat ke permukaan setelah informasi dari sumber internal terpercaya membeberkan adanya pemotongan bervariasi antara 10 hingga 20 persen yang diduga dilakukan oleh Kepala Puskesmas (Kapus) Tanah Pasir, Dr. Jarita.

‎Berdasarkan data yang dihimpun, pemotongan tersebut menyasar tiga pos anggaran utama:

‎Dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK): Dipotong sebesar 20 persen.

‎Dana Insentif: Dipotong sebesar 10 persen.

‎Dana Jaminan Kesehatan Nasional (JKN): Dipotong sebesar 10 persen.

‎Selain masalah pemotongan dana, transparansi pengelolaan program Pemberian Makanan Tambahan (PMT) selama 120 hari untuk pencegahan stunting turut disorot karena tertutup dan diduga rawan penyelewengan, bahkan pihak internal dilaporkan tidak memiliki akses terhadap Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA).

‎Menanggapi polemik ini, Plt. Kepala Dinas Kesehatan Aceh Utara, Nurzahri, sebelumnya sempat mengklaim bahwa dana BOK dan JKN ditransfer langsung ke rekening masing-masing penerima sehingga tidak mungkin ada pemotongan. Namun, saat didesak mengenai mekanisme lanjutan serta besaran alokasi riil di Puskesmas Tanah Pasir, Nurzahri memilih bungkam.

‎Bantahan atas klaim tersebut kembali diperkuat oleh sumber internal. Menurut sumber tersebut, meskipun dana ditransfer langsung ke rekening pribadi, para penerima diwajibkan menyetorkan kembali persentase potongan yang diminta kepada Bendahara BOK Puskesmas Tanah Pasir.

‎Hingga berita ini diturunkan, Kepala Puskesmas Tanah Pasir Dr. Jarita maupun Bendahara BOK belum memberikan respons saat dikonfirmasi. YARA memastikan akan terus mengawal kasus ini agar terang benderang demi menjamin keadilan bagi para tenaga kesehatan serta perlindungan hak publik di bidang kesehatan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *