Global detik.com | ACEH UTARA — Di Paloh Gadeng, Kecamatan Dewantara, Kabupaten Aceh Utara, berlangsung aktivitas penggalian tanah yang diduga beroperasi tanpa izin resmi. Kegiatan ini tampak berjalan secara terbuka di hadapan umum, dengan alat berat dan kendaraan pengangkut yang aktif beroperasi di lokasi yang dapat diakses dan disaksikan oleh siapa saja. Berlangsungnya kegiatan ini memunculkan perhatian sekaligus pertanyaan di kalangan warga sekitar, mengingat setiap usaha pertambangan dan penggalian diwajibkan memiliki perizinan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kegiatan tersebut terjadi pada Minggu, 23 Agustus 2026, di wilayah Paloh Gadeng, Kecamatan Dewantara, Kabupaten Aceh Utara. Pada saat itu cuaca cerah, dan aktivitas penggalian serta pengangkutan berjalan sebagaimana mestinya tanpa terlihat adanya upaya penghentian atau pengawasan dari pihak berwenang di lokasi.
Secara hukum, kegiatan penambangan tanpa izin diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Pasal 158 undang-undang tersebut menyatakan bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin resmi dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar. Ketentuan ini berlaku mutlak di seluruh wilayah negara dan tidak terkecuali bagi siapa pun.
Selain itu, setiap aktivitas yang berpotensi memengaruhi lingkungan hidup juga tunduk pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang mewajibkan adanya izin lingkungan sebelum suatu usaha atau kegiatan dijalankan. Apabila lokasi berada di kawasan hutan, maka ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan juga menjadi landasan hukum yang berlaku.
Penggalian tanah dalam skala besar seperti yang terlihat di lokasi tidak hanya masalah perizinan semata, melainkan juga menyangkut aspek keselamatan dan kelestarian lingkungan. Tebing yang digali tanpa perencanaan teknis yang tepat berisiko mengalami keruntuhan, sedangkan tanah dan material galian yang terbawa air hujan dapat mencemari sumber air serta merusak lahan pertanian milik warga. Negara pun kehilangan potensi pendapatan yang seharusnya masuk ke kas daerah maupun pusat apabila kegiatan dijalankan tanpa perizinan dan pembayaran kewajiban negara.
Warga sekitar mempertanyakan mengapa aktivitas yang berjalan secara terbuka ini dapat berlangsung tanpa adanya langkah pengawasan maupun penindakan dari instansi yang berwenang. Masyarakat berharap pihak terkait segera meninjau lokasi, memverifikasi keberadaan izin usaha, dan mengambil langkah yang diperlukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Penegakan hukum yang konsisten dan transparan dinilai sangat diperlukan agar kepercayaan masyarakat terhadap negara hukum tetap terjaga.
Masyarakat meminta agar pelaku usaha yang terbukti melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan dikenakan sanksi yang setimpal, sehingga dapat memberikan efek jera sekaligus menjadi peringatan bagi pihak lain agar tidak menjalankan kegiatan serupa tanpa mengantongi izin yang sah. Ketaatan terhadap hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu, dan perlindungan terhadap lingkungan serta kepentingan masyarakat luas adalah hal yang tidak dapat ditawar.
Hingga berita ini diturunkan, belum diperoleh keterangan resmi baik dari pihak pelaku usaha maupun dari aparat penegak hukum atau instansi terkait di wilayah Aceh Utara. Kami tetap membuka ruang tanggapan dan klarifikasi dari semua pihak yang berkepentingan terkait informasi yang disampaikan dalam pemberitaan ini.

