Pengelolaan gas bumi dari Blok Andaman di Aceh menjadi perhatian di tengah dorongan agar sumber daya alam tersebut memberikan nilai tambah bagi masyarakat dan perekonomian daerah.
Aceh mendorong agar gas dari Blok Andaman diolah di darat melalui pembangunan kilang onshore. Skema tersebut dinilai berpotensi membuka lapangan kerja sekaligus mendorong tumbuhnya industri baru di Aceh.
Di sisi lain, SKK Migas dan Kementerian ESDM mempertimbangkan opsi pengolahan menggunakan kapal terapung atau Floating Liquefied Natural Gas (FLNG).
Opsi FLNG dinilai lebih cepat dan efisien untuk mempercepat produksi gas. Namun, pilihan tersebut dikhawatirkan membuat nilai tambah dari pengelolaan sumber daya gas tetap berada di tengah laut.
Kondisi itu memunculkan kekhawatiran masyarakat Aceh hanya menjadi penonton atas kekayaan alam yang berada di wilayahnya sendiri.
Menanggapi hal tersebut, Anggota DPR RI asal Aceh, Mohammad Nasir Djamil, menegaskan bahwa kebijakan pengelolaan sumber daya alam harus mengacu pada apa yang telah diamanatkan oleh konstitusi.
“Intinya rujukan utama pengambil kebijaksanaan itu adalah pasal 33 ayat 3 UUD NKRI 1945,” kata Nasir Djamil kepada RMOL sesaat lalu, Jumat, 28 Agustus 2026.
Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 mengamanatkan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
Menurut Anggota Komisi III DPR RI itu, prinsip tersebut harus menjadi pijakan utama pemerintah dalam menentukan skema pengelolaan Blok Andaman. Sebab, persoalan Blok Andaman bukan semata mengenai percepatan produksi gas, tetapi juga menyangkut bagaimana kekayaan alam tersebut memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
“Jadi, baik yang ada di atas maupun di bawah bumi Indonesia ini harus diupayakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat Indonesia,” kata Nasir Djamil.

