Globaldetik.com Aceh Utara— Aksi dugaan penarikan paksa sepeda motor oleh sekelompok orang yang mengaku sebagai petugas leasing kembali memicu ketegangan. Insiden tersebut menimpa Wakil Ketua DPD Asosiasi Pewarta Pers Indonesia (APPI) Kabupaten Aceh Utara, Samsul Bahri, di halaman Kantor Dukcapil Gampong Hueng, Kecamatan Tanah Luas, Selasa (6/10/2026) sore sekitar pukul 17.00 WIB.
Aksi perampasan sepeda motor Honda Beat berplat BL 5323 KBD tersebut diduga dilakukan oleh rombongan yang mengatasnamakan petugas FIF Lhokseumawe bersama tenaga penarik. Penarikan berlangsung agresif di tempat umum dan disertai dugaan intimidasi serta kekerasan fisik.
Saat diminta menunjukkan legalitas berupa surat tugas resmi, surat perintah penarikan, maupun penetapan pengadilan, pihak penarik dilaporkan hanya berpegang pada selembar dokumen perjanjian fidusia.
Tindakan tersebut memantik reaksi keras dari Ketua DPD APPI Aceh Utara, Muhammad atau yang akrab disapa Rimung Buloh. Ia mengecam tindakan main hakim sendiri dan intimidasi yang menimpa anggotanya saat sedang menjalankan tugas profesi.
”Kami secara tegas tidak menerima perlakuan sewenang-wenang ini. Aksi merebut kendaraan secara paksa di tempat umum tanpa dasar hukum yang sah bukan sekadar sengketa penarikan, melainkan bentuk tindak pidana perampokan,” tegas Rimung Buloh.
Ia menyinggung aturan UU Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia yang diperkuat melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019. Berdasarkan regulasi tersebut, pihak perusahaan pembiayaan dilarang keras melakukan eksekusi penarikan secara paksa tanpa adanya penetapan atau putusan resmi dari Pengadilan Negeri.
Rimung Buloh menegaskan aksi kekerasan dan pengeroyokan tersebut berpotensi dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, Pasal 368 KUHP tentang pemerasan, serta Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan.
Eskalasi di lokasi kejadian berhasil diredam setelah aparat kepolisian dari Polsek Tanah Luas bergerak cepat mendatangi lokasi. Polisi memisahkan kedua belah pihak dan membawa kendaraan yang bersengketa ke markas kepolisian untuk diamankan.
Proses penyerahan unit dibuatkan Berita Acara Penitipan di hadapan penyidik Polsek Tanah Luas, Aiptu Lukman Hakim, S.H. Pihak leasing diberikan batas waktu selama dua hari untuk menunjukkan dokumen penetapan eksekusi dari Pengadilan Negeri yang sah.
Jika dokumen tersebut tidak dapat dipenuhi dalam jangka waktu yang ditentukan, barang bukti berupa sepeda motor wajib dikembalikan utuh kepada pihak Samsul Bahri.
Meski kendaraan telah diamankan pihak berwajib, DPD APPI Aceh Utara menyatakan menolak opsi perdamaian di luar hukum dan memastikan proses laporan pidana atas dugaan penganiayaan dan perampokan akan terus berjalan hingga ke meja hijau.

