Globaldetik.com Aceh Utara – Polemik pergantian sejumlah perangkat Gampong Krueng Baro Blang Mee, Kecamatan Samudera, Aceh Utara, belum menemukan titik akhir. Setelah sebelumnya menyampaikan hasil musyawarah, Tuha Peuet kembali melayangkan surat kedua kepada Geuchik.

Kali ini, surat tersebut tidak lagi sekadar berada di meja pemerintahan gampong.

Dokumen yang diperoleh awak media menunjukkan, surat Tuha Peuet bertanggal 28 September 2026 telah diterima di Kantor Camat Samudera pada 30 September 2026 dan tercatat dalam lembaran disposisi dengan nomor urut 275.

Surat itu menjadi babak baru dalam polemik yang sebelumnya mencuat terkait administrasi perangkat, status PPPK, hingga persoalan domisili.
Surat Kedua dan Tujuh Tanda Tangan

Surat Tuha Peuet tersebut ditujukan kepada Geuchik Gampong Krueng Baro Blang Mee. Isinya meminta pergantian atau reshuffle sejumlah perangkat gampong berdasarkan hasil musyawarah anggota Tuha Peuet pada Jumat, 11 September 2026.

Alasan yang dicantumkan tidak hanya menyangkut satu persoalan.

Dalam surat itu disebutkan adanya perangkat yang dipersoalkan terkait administrasi atau ijazah, persoalan penerimaan masyarakat, status yang disebut pernah menjadi narapidana, perangkat yang telah diangkat sebagai ASN/PPPK, serta perangkat yang disebut tidak berdomisili di gampong.

Surat tersebut ditandatangani Ketua Tuha Peuet Ilyas Basyah, Wakil Ketua Maimun, serta anggota Rahmawati, Alimuddin, M. Sirajam Munira, Iqbal, dan Muhammad Nasir.

Dengan tujuh nama yang membubuhkan tanda tangan, surat itu menunjukkan bahwa permintaan reshuffle tersebut dituangkan secara kelembagaan, bukan sekadar keberatan personal yang disampaikan oleh satu orang.

Dalam lampirannya, Tuha Peuet mencantumkan tiga nama perangkat yang diminta untuk diganti, yakni Khairurrasyidin sebagai Kaur Umum, Safrizal sebagai Bendahara Gampong, dan Mahmudi sebagai Operator Desa dan Operator SIKS-NG.
Kini Ada Jejak di Meja Camat

Perkembangan penting muncul dari lembaran disposisi yang menyertai surat tersebut.

Pada bagian administrasi surat tercatat:
Surat dari: Tuha Peut Gp. Krueng Baro Blang Mee
Tanggal surat: 28-9-2026
Diterima: 30-9-2026
Nomor urut: 275
Nomor surat: Istimewa
Perihal: Reshuffle perangkat Gampong

Surat itu kemudian didistribusikan kepada sejumlah pejabat dan unsur pelayanan di Kecamatan Samudera, antara lain Sekcam, Kasi Pemerintahan Mukim dan Gampong, Kasi Pemberdayaan Masyarakat dan Gampong, Kasi Keistimewaan Aceh dan Kesejahteraan Sosial, Kasi Pelayanan Umum, Ketenteraman dan Ketertiban, serta Kasubbag Umum dan Kepegawaian dan Kasubbag Keuangan dan Perlengkapan.

Pada lembar disposisi tersebut juga tercantum arahan:

“Demikianlah agar dapat dilaksanakan atas kerjasama yang baik dan terimakasih.”

Jejak administrasi itu setidaknya menunjukkan bahwa surat Tuha Peuet telah masuk dan diproses secara administratif di lingkungan Kantor Camat Samudera.

Namun, disposisi tersebut tidak dengan sendirinya berarti Camat telah membenarkan seluruh isi atau alasan yang disampaikan Tuha Peuet. Makna disposisi dalam konteks ini perlu dibedakan dari keputusan atau rekomendasi mengenai substansi reshuffle.
Geuchik Punya Jawaban

Surat kedua Tuha Peuet kemudian dibalas Pemerintah Gampong Krueng Baro Blang Mee melalui surat Nomor 122/110808/2018/2026, tertanggal 5 Oktober 2026.

Dalam surat tersebut, Geuchik Muhammad Ali memberikan penjelasan terhadap tiga perangkat yang diminta untuk diganti.

Mengenai Khairurrasyidin sebagai Kaur Umum, pemerintah gampong menyatakan administrasinya telah sesuai prosedur pengangkatan aparatur gampong sebagaimana yang disebut dalam Qanun Aceh Utara Nomor 04 Tahun 2009 Pasal 37 ayat (1) dan ayat (2), serta mengacu pada rekomendasi Camat Samudera Nomor 141/45 tanggal 26 Januari 2026.

Pernyataan ini menjadi jawaban resmi Geuchik atas persoalan administrasi atau ijazah yang dipersoalkan Tuha Peuet.

Namun, persoalan mengenai dokumen pendidikan masih menyisakan ruang verifikasi.

Sebab, pertanyaan tentang prosedur pengangkatan berbeda dengan pertanyaan mengenai keabsahan dokumen pendidikan.
Jika dokumen pendidikan dipersoalkan, maka pemeriksaan terhadap penerbit, arsip, nomor dokumen, serta status kesetaraannya menjadi penting agar polemik tidak berhenti pada klaim masing-masing pihak.
PPPK dan Kursi Bendahara

Untuk Safrizal yang menjabat sebagai bendahara gampong, Geuchik meminta Tuha Peuet mempertimbangkan kembali permintaan pergantian.

Alasannya, Safrizal disebut mampu menjalankan tugas dengan baik, loyal kepada pimpinan, serta dinilai jujur dan berintegritas.

Namun, keberatan Tuha Peuet sebagaimana tertuang dalam surat bukan semata menyangkut kinerja.

Tuha Peuet mempersoalkan status Safrizal yang disebut telah menjadi PPPK paruh waktu.
Di sinilah dokumen Pemerintah Kabupaten Aceh Utara bernomor 890/818, tertanggal 14 Maret 2025, menjadi relevan untuk diperiksa bersama.

Surat tersebut disebut ditujukan kepada seluruh camat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Utara terkait penyampaian status Keuchik dan perangkat desa yang lulus sebagai PPPK.

Dokumen tersebut dapat menjadi salah satu rujukan untuk melihat bagaimana status perangkat gampong yang kemudian menjadi PPPK harus diperlakukan dalam struktur pemerintahan gampong.

Karena itu, persoalannya bukan semata apakah seseorang masih mampu bekerja atau memiliki integritas.

Pertanyaan hukumnya adalah: bagaimana status jabatan perangkat gampong setelah yang bersangkutan menjadi PPPK dan apa konsekuensi administratifnya?
Jawaban atas pertanyaan tersebut semestinya datang dari regulasi dan instansi yang berwenang.
Operator dan Persoalan Domisili

Nama ketiga, Mahmudi, dipersoalkan antara lain karena disebut tidak lagi berdomisili di Gampong Krueng Baro Blang Mee.

Pemerintah gampong memberikan jawaban bahwa posisi operator desa secara struktural tidak termasuk jabatan resmi perangkat desa menurut peraturan perundang-undangan, melainkan tenaga teknis atau staf pendukung yang diangkat berdasarkan kebutuhan desa.

Dengan dasar itu, Geuchik menilai persoalan domisili tersebut tidak menyalahi aturan.

Namun, seperti halnya dua persoalan sebelumnya, jawabannya masih dapat diuji melalui dokumen pengangkatan, tugas dan fungsi operator, serta ketentuan yang menjadi dasar pengangkatannya.
Tuha Peuet dan Geuchik Berhadapan dengan Dokumen

Polemik Krueng Baro Blang Mee kini memperlihatkan dua posisi yang berbeda.

Tuha Peuet mengatakan ada alasan administratif dan kelembagaan yang membuat sejumlah perangkat perlu dievaluasi atau diganti.

Geuchik menjawab bahwa administrasi perangkat yang dipersoalkan telah sesuai prosedur dan sebagian masih dinilai mampu menjalankan tugas dengan baik.

Keduanya telah menuangkan posisi masing-masing dalam surat resmi.

Dan kini surat kedua Tuha Peuet telah meninggalkan jejak administratif di Kantor Camat Samudera.

Ada tanggal diterima.
Ada nomor urut.
Ada distribusi kepada sejumlah pejabat kecamatan.
Ada disposisi.

Artinya, persoalan tersebut setidaknya telah masuk ke ruang administrasi pemerintahan kecamatan dan tidak lagi sebatas perdebatan di tingkat gampong.

Yang ditunggu berikutnya adalah apakah pihak kecamatan akan melakukan pemeriksaan atau memberikan penjelasan terhadap substansi yang dipersoalkan.

Sebab masyarakat tidak membutuhkan sekadar surat yang saling berbalas.

Masyarakat membutuhkan kepastian mengenai aturan, prosedur, dan status masing-masing perangkat.
Jangan Berhenti pada Klaim

Dalam perkara Khairurrasyidin, kunci persoalan berada pada verifikasi dokumen pendidikan dan dasar pengangkatannya.

Dalam perkara Safrizal, kuncinya berada pada kejelasan status setelah menjadi PPPK.

Sedangkan dalam perkara Mahnudi, kuncinya berada pada dasar pengangkatan dan ketentuan mengenai tenaga operator gampong.

Sementara tudingan mengenai status narapidana yang tercantum dalam surat Tuha Peuet juga harus dibuktikan melalui sumber resmi dan tidak semata-mata didasarkan pada kabar.

Dengan demikian, keberadaan surat Tuha Peuet tidak dapat dipandang sebagai bukti otomatis bahwa seluruh tudingan benar.

Tetapi sebaliknya, surat balasan Geuchik juga tidak otomatis menutup seluruh pertanyaan yang diajukan.

Keduanya harus diuji dengan dokumen dan aturan.

Dan di titik itulah peran Camat, DPMPPKB Aceh Utara, serta instansi terkait menjadi penting.
Sebab ketika sebuah lembaga gampong telah bersurat secara resmi, lalu surat itu telah diterima dan didisposisikan di kantor kecamatan, publik berhak mengetahui apa yang akan dilakukan terhadap persoalan tersebut.

Hingga berita ini ditayangkan, belum diperoleh penjelasan lebih lanjut mengenai tindak lanjut substansi surat tersebut dari pihak Kecamatan Samudera maupun DPMPPKB Aceh Utara.

Awak media membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada Tuha Peuet, Geuchik, perangkat gampong yang disebut, Camat Samudera, DPMG Aceh Utara, serta pihak terkait lainnya sesuai prinsip Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *