Aceh Utara – Tim Penanganan Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) Kabupaten Aceh Utara berhasil merujuk 51 pasien ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Cut Meutia. Aksi kemanusiaan ini berjalan dalam kurun waktu satu bulan sejak Mawardi Barona Raja dilantik sebagai Ketua Penanganan ODGJ oleh Bupati Aceh Utara, Ismail A. Jalil (Ayah WA), pada 13 September 2026 lalu.

Hingga Kamis (15/10/2026), proses rujukan dan evakuasi pasien dari berbagai kecamatan masih terus berjalan. Mawardi mengungkapkan bahwa langkah cepat ini dilakukan untuk memastikan para pasien segera mendapatkan pelayanan medis yang layak.

“Sejak menerima amanah dari Bupati pada 13 September lalu, fokus kami adalah bergerak cepat. Hasilnya, sebanyak 51 ODGJ telah kami evakuasi ke RSUD Cut Meutia,” terang Mawardi, yang akrab disapa Barona Raja.

Data dari tim penanganan menunjukkan 51 pasien tersebut tersebar di 15 wilayah kerja puskesmas dengan rincian:

Puskesmas Langkahan: 16 orang
puskesmas Cempedak: 7 orang
Puskesmas Lhoksukon: 4 orang
Puskesmas Baktiya Barat: 3 orang
Puskesmas Blang Geulumpang: 3 orang
Puskesmas Babah Buloh, Baktiya, Samudera, Seunuddon, Simpang Tiga, Paya Bakong, Lhok Beuringen, Lapang: Masing-masing 2 orang
Puskesmas Nisam, Nibong: Masing-masing 1 orang

Langkah ini mendapat apresiasi tinggi dari masyarakat setempat. Keberadaan tim dinilai sangat membantu keluarga pasien, khususnya bagi mereka yang memiliki keterbatasan ekonomi dan fasilitas untuk merawat anggota keluarga dengan gangguan jiwa.

Masyarakat berharap program ini berjalan berkesinambungan melalui sinergi yang kuat antara tim penanganan, puskesmas, perangkat gampong, dan tenaga kesehatan. Selain mempercepat penanganan medis, program ini diharapkan dapat mengedukasi warga guna mengikis stigma negatif dan memperlakukan pasien ODGJ secara manusiawi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *