Globaldetik.com Aceh Utara – Polemik pencalonan geuchik di Gampong Pulo U, Kecamatan Tanah Luas, Aceh Utara, kian menyisakan pertanyaan. Persoalan domisili yang dipersoalkan bakal calon geuchik Bustami kini mendapat tanggapan dari Camat Tanah Luas, Bakhtiar.
Saat dikonfirmasi pada Selasa (13/10/2026), Bakhtiar menegaskan bahwa penerbitan surat keterangan domisili oleh geuchik bukan merupakan kewenangan kecamatan.
Meski demikian, ia menyatakan akan menyampaikan kepada Panitia Pemilihan Geuchik (P2G) agar proses pencalonan mengacu pada aturan dan perundang-undangan yang berlaku.
“ Surat domisili yang dikeluarkan oleh geuchik gampong bukan kewenangan kecamatan. Kita akan sampaikan kepada P2G agar mengacu pada aturan dan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Bakhtiar.
Ia menambahkan, penilaian mengenai domisili seseorang semestinya tidak hanya bertumpu pada dokumen administrasi, tetapi juga memperhatikan tempat tinggal yang bersangkutan.
“ Menurut hemat kami, berdomisili itu tinggal di gampong yang dimaksud, bukan hanya selembar administrasi (KK),” katanya.
Pernyataan tersebut menjadi perhatian di tengah polemik yang melibatkan Bustami dan Mahmuddin Rusli, dua bakal calon yang disebut dalam persoalan persyaratan domisili. Bustami sebelumnya mempertanyakan mengapa riwayat domisilinya dipersoalkan, sementara ia mengaku telah lama tinggal di Pulo U dan memiliki surat keterangan domisili yang diterbitkan geuchik terdahulu pada 2022.
Adapun Kartu Keluarga Bustami tercatat diterbitkan di Pulo U pada 2025. Ia meminta agar dokumen dan riwayat tempat tinggalnya diperiksa secara menyeluruh, bukan hanya berdasarkan tahun penerbitan Kartu Keluarga.
Di sisi lain, Bustami juga mempertanyakan dasar penerbitan surat domisili Mahmuddin Rusli.
Ia meminta agar persyaratan seluruh bakal calon diperiksa dengan ukuran yang sama. Namun, dugaan mengenai domisili Mahmuddin masih memerlukan verifikasi dan klarifikasi dari pihak bersangkutan.
Bustami Menunggu Kejelasan Proses
Sebelumnya, Bustami mengaku keberatan karena merasa tidak memperoleh kesempatan yang memadai untuk menjelaskan sanggahan yang telah disampaikannya kepada P2G.
Ia juga mempertanyakan pembahasan persoalan pencalonan dalam sebuah pertemuan yang menurut pemahamannya semula membahas rencana Maulid.
Bustami berharap tanggapan Camat Tanah Luas dapat ditindaklanjuti dengan penjelasan konkret mengenai mekanisme verifikasi persyaratan calon dan penanganan keberatan.
Baginya, persoalan ini bukan semata-mata tentang siapa yang lolos atau tidak lolos. Ia ingin memastikan bahwa setiap bakal calon memperoleh perlakuan yang sama dan setiap keputusan memiliki dasar yang jelas.
Jika memang terdapat kekurangan dalam persyaratannya, Bustami meminta agar hal tersebut dijelaskan secara resmi. Sebaliknya, ia juga berharap persyaratan bakal calon lainnya diperiksa berdasarkan ketentuan yang sama.
Pernyataan Bakhtiar bahwa domisili tidak sekadar selembar administrasi membuka ruang bagi pertanyaan lanjutan: bagaimana tempat tinggal faktual akan diverifikasi, bukti apa yang akan digunakan, dan siapa yang berwenang menetapkan terpenuhi atau tidaknya persyaratan tersebut?.
Pertanyaan itu penting dijawab agar penilaian tidak bergantung pada asumsi atau kesaksian sepihak, melainkan pada pemeriksaan yang dapat dipertanggungjawabkan.
P2G Diharapkan Menjelaskan Dasar Penilaian
Dengan adanya tanggapan camat, perhatian kini tertuju pada P2G Gampong Pulo U yang diketuai Martunis. Panitia diharapkan menjelaskan mekanisme pemeriksaan domisili setiap bakal calon, tindak lanjut atas sanggahan Bustami, serta dasar yang digunakan dalam menentukan kelayakan administrasi.
Kejelasan tersebut diperlukan agar polemik tidak terus berkembang menjadi saling curiga di tengah masyarakat. Setiap bakal calon berhak memperoleh penilaian sesuai aturan, sementara panitia berkewajiban menjalankan tahapan pemilihan berdasarkan ketentuan yang berlaku.
Hingga berita ini disusun, keterangan Camat Bakhtiar belum menjawab secara terperinci bagaimana verifikasi domisili dalam perkara ini akan dilakukan.
Penjelasan P2G, Pj Geuchik Ramli, Ketua Tuha Peut Agustiar, dan Mahmuddin Rusli masih diperlukan untuk memperoleh gambaran yang utuh.
Pada akhirnya, persoalan Pilchiksung Pulo U tidak cukup diselesaikan dengan memperdebatkan selembar dokumen. Yang dibutuhkan ialah kejelasan aturan, pemeriksaan yang objektif, serta kesempatan yang setara bagi setiap bakal calon untuk menjelaskan persyaratannya.
Catatan redaksi: Media membuka ruang hak jawab dan hak koreksi bagi seluruh pihak terkait sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

