SUKA MAKMUE -Globaldetik.com | Satuan Reserse Narkoba Polres Nagan Raya kembali mengungkap kasus peredaran narkotika. Seorang pemuda berinisial RN (23) warga Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya, diamankan petugas bersama barang bukti sabu seberat 10,18 gram.

Penangkapan dilakukan di Gampong Serba Jadi, Kecamatan Darul Makmur pada Kamis malam, 15 Oktober 2026 sekitar pukul 19.30 WIB. Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang resah dengan aktivitas dugaan penyalahgunaan narkoba di lingkungan mereka.

Kapolres Nagan Raya AKBP Muhammad Taufiq, S.I.K., M.H., melalui Kasat Resnarkoba AKP Rachmad Mulyadi, S.H., membenarkan penangkapan tersebut. Menurutnya, tim menerima laporan warga sekitar pukul 17.50 WIB dan langsung bergerak ke lokasi.

“Di lokasi, tim berhasil mengamankan RN beserta 10,18 gram narkotika dalam plastik klip bening,” ujar Rachmad.

Dalam penggeledahan, polisi juga menyita satu unit handphone merek Oppo warna toska, timbangan digital, plastik klip bening, sendok sabu, serta satu unit sepeda motor Honda Scoopy putih BL 3845 VAQ.

Saat ini pelaku bersama seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Nagan Raya untuk proses hukum lebih lanjut.

Penulis: Rahmat Wahyudi

Sumber: Humas Polres Nagan Raya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *