Subulusalam Globaldetik.com.
“Diduga Tiga warga Kampong Sepadan, Kecamatan Rundeng, Kota Subulussalam.
mengambil Brondolan Sawit milik PT MSSB/ASN.ketiga warga sepadan itu di kuasa kan ke advokat rakyat aceh (yara).
Tiga warga sepadan di dampingi oleh mukim binanga TAMRIN BARAT menghadap advokat rakyat aceh( yara )
Kaya Alim Bako,advokat rakyat aceh(yara)pengacara kondang yang di kenal di masyarakat kota subulusalam bahkan di luar provinsi aceh langsung menerima sebagai pengacara tiga warga sepadan kecamatan runding kota Subulusalam di duga ambil Brondol PT MSSB/ASN yang ada kecamatan runding.
Salah satu istri dari tiga warga yang mengambil Brondolan PT MSSB/ASN menceritakan kronologi kejadian ke advokat rakyat aceh sambil menangis seharusnya nya ada mediasi ke mukim setempat.
Kami dari advokat rakyat aceh( YARA) bersedia memberikan pendampingan hukum secara gratis kepada Tiga warga Sepadan kecamatan runding kota Subulusalam,yang telah di Polisikan oleh PT MSSB/ASN Terlebih dahulu dijelaskan Kaya Alim Bako.
Kaya alim bako akan menghubungi pihak PT untuk memediasi persoalan tersebut tutupnya.
Di saat yang sama awak media juga minta tanggapan ke mukim Binanga
TAMRIN BARAT.
Seharusnya pihak PT MSSB/ASN menghormati,QANUN aceh’NO 9, tahun .2008 Pasal 13 hurup H yang mana di situ jelas bahwa pencurian ringan itu bisa di selesaikan secara adat,jelas kepala mukim binanga.
Kemudian kami sudah usaha kan memediasi ke pihak PT MSSB/ASN agar masalah warga ini bisa di selesai kan secara musyawarah, namun pihak managemen PT tidak ada NIAT menyelesaikan nya.
jangan kan kami bisa berjumpa dengan manager atau humas nya,di telpon pun mereka tidak mau angkat hp nya. Dari kejadian ini kami minta kepada pihak pemerintah atau DPRK kota subulussalam agar bisa kiranya memanggil pihak perusahaan yang tidak menghormati adat istiadat daerah kota subulussalam,kalau memang pihak perusahaan tidak menghargai kultur adat tersebut,baik nya cabut saja ijin HGU mereka,pungkas nya
R3£@

